icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Sudah Tahu Bedanya Fintek yang Terdaftar dan Berizin OJK?
icon-lang
icon-lang

Sudah Tahu Bedanya Fintek yang Terdaftar dan Berizin OJK?

By Team Amartha Blog - 27 Feb 2020 - 3 min membaca

Pada 31 Desember 2019 lalu, OJK kembali merilis penyelenggara fintek yang sudah terdaftar dan berizin. Dari rilis tersebut, disebutkan bahwa sampai dengan 20 Desember 2019 sudah ada 164 perusahaan fintek yang terdaftar di OJK. Sebanyak 25 perusahaan sudah mengantongi izin usaha, salah satunya adalah Amartha.

Maraknya fintek lending ilegal, membuat OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar memilih fintech legal dan yang sudah terdaftar dan berizin. Menariknya, ada perbedaan yang perlu diketahui oleh para konsumen mengenai Fintek yang sudah terdaftar dan berizin lho.

Baca juga :

Tak Hanya P2P, Ini Jenis FIntech yang Wajib Kamu Tahu

Apakah Fintek Lending harus terdaftar atau berizin OJK?

Tentu saja, setiap fintek harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal satu tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara fintek wajib mengajukan permohonan izin usaha ke OJK sebagai regulator.

Apa perbedaan Fintek Terdaftar dengan Fintech Berizin?

Mengutip situs OJK, Fintek berizin dan terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyelenggara fintek terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga satu tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan, apabila tidak mengajukan permohonan perizinan, maka fintek tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK.

Sementara fintek yang sudah mendapatkan lisensi atau izin usaha dari OJK tidak memiliki masa kadaluarsa atas tanda izin yang dimilikinya. 

Jadi selain mengetahui fintek yang legal dan ilegal, Anda baik konsumen atau investor wajib mengetahui masa operasionalnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti misalnya penipuan dan juga kerugian secara materil.

Artikel Terkait

Apa Itu Perusahaan Fintech: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya

Produk Terbaru Bisnis

Sambut Tahun Baru Dengan Tampilan Baru Dashboard Amartha

Promo Pendana

Pahami Perbedaan P2P Lending Produktif dan Konsumtif

Keuangan

10 Penghargaan Selama 10 Tahun Amartha Berkarya untuk Indonesia

Galeri Acara

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png