icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Hati-Hati, Tiktok Cash Penipuan Berkedok Nonton Video Dibayar
icon-lang
icon-lang

Hati-Hati, Tiktok Cash Penipuan Berkedok Nonton Video Dibayar

By Team Amartha Blog - 9 Feb 2021 - 3 min membaca

Setelah Vtube, kini muncul kembali aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan sejumlah uang hanya dengan menonton video.

Tik Tok Cash menjanjikan kepada pengikutnya sejumlah keuntungan seperti uang tunai hanya dengan melakukan tugas seperti follow akun, like, dan nonton video.

Selanjutnya, pengguna wajib mengirimkan bukti hasil tugas untuk mendapatkan uang atau komisi. Semakin banyak tugas yang diselesaikan maka semakin banyak juga uang yang didapatkan.

OJK Tetapkan Vtube Sebagai Entitas Investasi Bodong

Cara Kerja Tik Tok Cash

Agar bisa mendapatkan uang, pengguna harus melakukan sejumlah tugas berdasarkan level yang tersedia.

Adapun level pengguna terdiri atas level magang, pekerja sementara, karyawan, pemimpin grup, pengawas, dan pengelola.

Semakin tinggi level pengguna maka akan semakin banyak tugas yang harus dikerjakan dan semakin besar uang atau komisi yang didapatkan.

Akan tetapi, untuk meningkatkan level, pengguna harus membayar biaya keanggotaan seperti yang terlampir di bawah ini.

Melansir Kumparan, situs Tik Tok Cash ini mereapkan sistem mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang pengguna baru untuk bergabung dan meningkatkan keuntungan.

Skema keuntungan yang tidak logis serta adanya biaya keanggotaan, jelas sekali mengindikasikan Tik Tok Cash sebagai investasi bodong dengan skema ponzi.

Tanggapan OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, Tik Tok Cash merupakan kegiatan yang tidak ada izinnya.

"Itu kegiatan Tik Tok Cash memang kegiatan yang tidak ada izinnya, jadi kami sudah melakukan analisis dan mungkin kita akan bahas Satgas Waspada Investasi karena itu seperti money game juga. Di mana para pesertanya harus merekrut anggota juga untuk masuk ke sana." ujarnya mengutip dari Detik Finance.

Menambahkan, Tongam meminta masyarakat agar tidak ikut kegiatan tersebut karena anggota yang masuk belakangan berpotensi dirugikan.

"Jadi masyarakat kalau ada kegiatan seperti member get member, mendapat keuntungan ini agar dihindari. Kita melakukan edukasi ke masyarakat lah supaya waspada penawaran Tik Tok Cash ini." tutupnya.

Hati-Hati, Bukan Bagian Aplikasi Tik Tok

Meskipun memilki nama yang hampir sama, Tik Tok Cash tidak berkaitan dengan Tik Tok yang sering kita gunakan.

Melalui akun Instagramnya, Tik Tok menyatakan secara tegas bahwa tidak berafisilasi atau bermitra dengan situs Tik Tok Cash dan meminta uang dari penggunanya.

Mengenal Skema Ponzi dan Risikonya

Skema Ponzi merupakan penipuan investasi yang dilakukan dnegan menjanjikan keuntungan besar dengan risiko yan rendah.

Pada dasarnya, investasi skema ponzi adalah perputaran uang dari anggotanya sendiri. Prosesnya dengan mengandalkan aliran investasi baru yang konstan untuk terus memberikan pengembalian kepada investor terdahulu atau investor awal.

Apabila tidak ada pengguna baru, maka investor yang baru bergabung atau investor terakhir akan merugi. Risiko ini yang tidak pernah disinggung oleh si pelaku investasi. Sehingga risikonya sangat besar.

Tambah Cuan Dengan Investasi di P2P Lending Amartha, Begini Caranya!

Mengutip Sikapi Uangmu, ada 7 ciri-ciri skema ponzi yang sering beredar di masyarakat, yaitu:

  • Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko
  • Proses bisnis investasi yang tidak jelas
  • Produk investasi biasanya milik luar negeri
  • Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang
  • Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi
  • Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai fitur
  • Pengembalian macet di tengah-tengah.

Artikel Terkait

Hati-Hati, Tiktok Cash Penipuan Berkedok Nonton Video Dibayar

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png