Perkembangan fintech peer to peer (p2p) lending masih "seksi" di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya perusahaan p2p lending di Indonesia. Akhir 2018, nilai pinjaman p2p lending mencapai Rp 13,83 triliun. Bahkan, sumbangan p2p lending terhadap domestik mencapai Rp 26 triliun di tahun 2018.
Hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 88 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar. Kendati begitu, ada 738 fintech illegal atau yang tidak terdaftar OJK termasuk 211 website dan 527 aplikasi di android yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).
Dengan semakin “booming”nya fintech lending di Indonesia, maka di tahun 2019, fintech lending akan terus berkembang. Beberapa perusahaan fintech lending baru akan bermunculan. Bahkan, beberapa perusahaan finteh lending akan bekerja sama dengan perbankan dan e-commerce. Geliat fintech lending ini terus didukung oleh Pemerintah karena memberikan sumbangsih terhadap perekonomian di Indonesia.
Tahun ini, fintech lending akan terus menjadi primadona di Indonesia. Tren fintech lending di tahun 2019 juga akan dipenuhi oleh kolaborasi dengan institusi hingga perkembangan teknologi. Nah, berikut tren fintech lending di tahun 2019.
Kolaborasi dengan Perbankan
Perusahaan fintech lending akan terus bekerja sama dengan institusi. Kolaborasi ini akan mendukung perkembangan fintech lending di Indonesia. Tahun lalu, banyak perusahaan fintech lending yang berkolaborasi dengan Bank. Tahun ini, kolaborasi masih terus terjadi. Misalnya, pada tahun 2018, Amartha telah berkerja sama dengan Bank Mandiri, Bank Permata, Bank Ganesha dan beberapa BPR. Tahun ini, Amartha juga akan terus berkolaborasi dengan Bank. Bahkan, ada beberapa bank maupun lembaga keuangan yang akan bekerja sama dengan Amartha pada tahun ini.
Kolaborasi dengan E-commerce
Tahun lalu, beberapa perusahaan fintech lending telah berkolaborasi dengan perusahaan e-commerce. Tahun ini, perusahaan fintech lending masih akan terus bekerja sama dengan e-commerce. Tak menutup kemungkinan, Amartha juga akan berkolaborasi dengan perusahaan e-commerce.
Keterlibatan Pemerintah dalam Membangun Ekosistem
Dengan semakin banyaknya perusahaan fintech lending di Indonesia, maka Pemerintah terus berusaha untuk mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut. Hingga kini, Pemerintah telah membekukan 738 fintech illegal atau yang tidak terdaftar OJK termasuk 211 website dan 527 aplikasi di android. Bahkan, OJK akan memberikan izin kepada perusahaan fintech lending jika telah memenuhi persyaratan. Setelah mereka telah terdaftar oleh OJK, maka perusahaan-perusahaan ini harus mendapatkan izin.
Penggunaan Teknologi
Penggunaan teknologi masih menjadi salah satu hal yang terus dilakukan oleh perusahaan fintech lending di Indonesia. Penggunaan teknologi juga dilakuakan di Amartha. Misalnya, penggunaan “Machine Credit Scoring”. Amartha menggunakan credit scoring itu untuk menilai para peminjam. Hal ini yang membuat Amartha mengalami kesuksesan pembayaran sebesar 97.78%. Tak menutup kemungkinan, teknologi-teknologi berkembang seperti AI dan Blockchain juga akan digunakan oleh Amartha.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG