icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Waspada Modus Baru Penipuan Fintech P2P Lending!
icon-lang
icon-lang

Waspada Modus Baru Penipuan Fintech P2P Lending!

By Team Amartha Blog - 11 Feb 2021 - 3 min membaca


Saat ini, perusahaan Teknologi Finansial (Fintech) Peer-to-Peer (P2P) Lending menjadi salah satu layanan keuangan yang sangat diminati oleh masyarakat.

Masalahnya, tingginya minat masyarakat atas layanan fintech lending, belum diimbangi dengan tingkat literasi keuangan digital yang saat ini baru mencapai 35,5 persen. Sehingga banyak masyarakat yang terperangkap jebakan fintech ilegal ataupun mengalami penipuan atas nama fintech lending.

Salah satu modus penipuan yang umum terjadi adalah penipuan dengan skema ponzi. Meskipun sudah sering terjadi, P2P Lending Amartha menemukan modus penipuan skema ponzi yang dimodifikasi melalui aplikasi Telegram.

Skema ponzi merupakan bentuk investasi palsu yang perputaran uangnya terjadi antar investor saja, tidak ada bisnis yang dijalankan oleh pemilik investasi.

Adapun sistem skema ponzi ini adalah mencari sebanyak-banyaknya investor baru sebagai alat perputaran dana. Namun, ketika tak ada investor baru, maka keuntungan akan berkurang dan berpotensi gulung tikar. Tak jarang pula pemilik perusahaan kabur membawa dana dari investor.

“Kami menemukan dugaan tindakan penipuan investasi, yang menggunakan nama dan logo Amartha, namun dengan PT yang berbeda dalam group Telegram yang diikuti oleh hampir 10,000 anggota. Amartha telah melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi untuk dapat segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerugian dan keresahan di masyarakat,” ujar Aria Widyanto, Chief Risk and Sustainability Officer Amartha.

Tak berhenti di sana, penipu juga menggunakan nama Amartha saat mengirimkan pesan singkat. Pesan singkat berbayar ini diakses untuk mengetahui perkembangan investasi. Tentu saja ini bukanlah pesan singkat yang dikirim oleh perusahaan Amartha yang asli.

Awalnya, korban dijanjikan dengan keuntungan sebesar 40% per hari setelah melakukan transfer dana berdasarkan paket yang disediakan. Tak hanya itu, ketika nanti investasi tidak berjalan dengan baik, penipu ini menjanjikan kepada korban kalau tetap akan mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan di awal. Sebuah iming-iming yang jika dicermati lebih jauh, sangat tidak masuk akal.

Sebagai informasi, Amartha adalah perusahaan fintech lending yang menghubungkan pendana kepada perempuan pengusaha mikro. Amartha tidak bergerak di instrumen investasi lain selain P2P Lending. Adapun informasi layanan konsumen dapat diakses di media sosial Amartha (Instagram, Twitter, Facebook, dan TikTok) dan layanan Live Chat di website Amartha. 

OJK sebenarnya telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming investasi menguntungkan tanpa resiko. OJK mengingatkan agar selalu cek 2L saat berinvestasi: legal dan logis.

Agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan fintech ilegal atau investasi bodong, ada beberapa cara yang perlu dilakukan:

1. Cek Legalitas di OJK

Saat ini, ada banyak sekali penyedia investasi dengan beragam modus. Masalahnya, tak semuanya telah terdaftar secara resmi di OJK. Pada Januari 2021, OJK baru saja merilis 133 daftar platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Bahkan, sejak tahun 2018 hingga 2021, OJK telah menutup 3.056 fintech lending ilegal.

2. Lakukan Transaksi di Platform Resmi

Derasnya arus teknologi membuat beragam perusahaan mempermudah akses pendanaan kepada masyarakat. Tetapi, tak sedikit dari mereka yang melakukan penipuan dengan memanfaatkan kemudahan tersebut.

Misalnya saja kasus penipuan yang mengatasnamakan Amartha. Proses investasi dilakukan lewat aplikasi Telegram dan berujung kepada investasi bodong. Jadi, pastikan lagi proses investasi kalian dilakukan di platform resmi.

3. Verifikasi Keaslian Data Perusahaan

Salah satu yang kerap diabaikan oleh masyarakat yang ingin mencoba berinvestasi adalah verifikasi. Besarnya keuntungan yang ditawarkan serta kemudahan dalam berinvestasi membuat masyarakat tutup mata dengan data perusahaan. Padahal, data perusahaan sangat penting untuk memastikan apakah investasi ini berujung pada penipuan atau tidak.

Pastikan bahwa alamat kantor, email, dan nomor telepon memang asli dan tidak palsu. Pasalnya, tak sedikit perusahaan menggunakan alamat tak jelas yang ketika dicek ulang, ternyata palsu. 

4. Jadilah Pendana Amartha

Amartha telah berdiri sejak tahun 2010 sebagai microfinance yang memiliki misi menghubungkan pelaku usaha mikro dengan pemodal secara online. Amartha memiliki tekad kuat untuk membantu perempuan-perempuan hebat dan mendiri. Amartha juga telah diawasi oleh OJK dan sudah pasti aman bagi semua masyarakat. 

Artikel Terkait

Waspada Modus Baru Penipuan Fintech P2P Lending!

Keuangan

Hati-Hati, Tiktok Cash Penipuan Berkedok Nonton Video Dibayar

Keuangan

OJK Tetapkan Vtube Sebagai Entitas Investasi Bodong

Keuangan

Tips Terhindar Jerat Investasi Bodong

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png