icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Gaya Hidup / 4 Risiko Gagal Bayar Pinjol OJK, Jangan Coba-coba ya!
icon-lang
icon-lang

4 Risiko Gagal Bayar Pinjol OJK, Jangan Coba-coba ya!

By Team Amartha Blog - 25 Nov 2022 - 3 min membaca

Ketika berencana mengambil pinjaman online (pinjol), pastikan kamu sanggup membayar cicilan hingga selesai. Jangan sampai mengalami risiko gagal bayar pinjol OJK. Risiko gagal bayar sendiri merupakan risiko yang dibebankan kepada debitur atau peminjam dana atas kelalaiannya. 

Risiko Bila Gagal Bayar Pinjol OJK

Risiko gagal bayar bukan hanya dikenakan denda keterlambatan. Debitur bisa mendapatkan sanksi atau konsekuensi lain. Tergantung seberapa besar tunggakan dan keterlambatannya. Berikut ini 4 risiko gagal bayar pinjol:

1. Denda Keterlambatan

Konsekuensi pertama dan yang paling umum adalah denda keterlambatan. Ketika debitur tidak membayar cicilan hutang setelah lewat masa jatuh tempo, maka lender berhak menetapkan denda keterlambatan. Itu berarti jumlah dana yang harus disetorkan semakin besar.

2. Di-Blacklist SLIK OJK

Denda keterlambatan baru sanksi sederhana. Jika tak kunjung diselesaikan pihak pinjol akan melaporkannya ke OJK dan akhirnya nama debitur masuk daftar hitam. Kamu pasti pernah mendengar istilah BI Checking kan? Nah sekarang beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

SLIK OJK berisikan data debitur, mulai dari identitas sampai riwayat kredit. Bila nama kamu masuk ke dalam black list SLIK OJK, maka kedepannya kamu tidak bisa mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan manapun. 

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Melunasi Hutang Pinjol Tepat Waktu

3. Penagihan oleh Debt Collector

Lembaga yang memberi pinjaman akan memberikan peringatan kepada debitur yang telat membayar, bisa melalui email, sms, dan telepon. Jika debitur masih tidak menyelesaikan cicilan, bahkan cenderung mangkir, maka debt collector akan turun. 

Debt collector akan menghubungi debitur dan juga keluarga. Sampai datang ke rumah debitur, untuk melakukan penagihan. Jika meminjam dana lewat pinjol resmi, proses penagihan utang dilakukan maksimal 90 hari. Serta denda yang dikenakan sampai 100%.

Itu baru risiko gagal bayar pinjol OJK. Akan lebih parah lagi jika kamu sampai terjerat pinjol ilegal. Karena risiko telat bayar pinjol ilegal lebih ngeri. 

Pinjol ilegal dapat menghubungi semua kenalanmu yang tersimpan di dalam kontak. Karena saat menggunakan aplikasi mobile dari pinjol tersebut, kemungkinan besar kamu menekan atau menyetujui akses ke data kontak di dalam ponsel. 

Hal ini jelas akan membuat kamu tidak enak bahkan malu. Karena kenalan-kenalanmu yang tidak terlibat dengan pinjol ilegal terus dihubungi. 

4. Penyitaan Barang

Risiko gagal bayar pinjol OJK selanjutnya yaitu penyitaan barang. Jika debitur tidak bisa membayar lunas, maka pihak pemberi pinjaman akan menyita barang atau aset milik debitur. Khususnya jika debitur mengajukan pinjaman dengan agunan. Kepemilikan yang dijadikan jaminan biasanya kendaraan, rumah, sampai tanah.

Sebelumnya pinjol akan mengirimkan surat pemberitahuan dan juga peringatan. Namun jika masih dihiraukan, maka dengan terpaksa aset milik debitur akan disita, untuk menutupi sisa cicilan yang belum dibayar. 

Itu dia risiko gagal bayar pinjol legal 2022. Sebaiknya kamu lebih bijak saat mengambil pinjaman. Lakukan perhitungan keuangan untuk memastikan kamu sanggup membayar cicilan sampai selesai. Supaya tidak mengalami risiko gagal bayar pinjol OJK.

Solusi gagal bayar pinjol legal di antaranya, pastikan kamu memilih lembaga yang aman dan sudah terdaftar di OJK. Kemudian pilih tenor yang sesuai dengan kesanggupan. 

Jika kondisi keuangan sedang menurun dan berpotensi telat membayar cicilan, maka kamu bisa melakukan restrukturisasi hutang. Dengan menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk negosiasi pengaturan ulang tenor dan jumlah cicilan. 

Daripada terlilit hutang lebih baik siapkan dana darurat dengan menambah pendapatan pasif dengan menjadi lender di Amartha microfinance marketplace.

Modalin mulai dari Rp100.000, kamu bisa meraih imbal hasil hingga 15% flat per tahun. Selain menguntungkan, dana yang kamu investasi juga memberikan dampak positif untuk mengembangkan bisnis UMKM di lebih dari 35.000 desa, loh. Yuk, mulai mendanai di Amartha!

Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS

Artikel Terkait

4 Risiko Gagal Bayar Pinjol OJK, Jangan Coba-coba ya!

Gaya Hidup

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png