icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Gaya Hidup / 7 Negara Ini Larang Investasi Kripto. Apa Sih Alasannya?
icon-lang
icon-lang

7 Negara Ini Larang Investasi Kripto. Apa Sih Alasannya?

By Team Amartha Blog - 25 May 2021 - 3 min membaca

Investasi aset kripto masih jadi perbincangan banyak masyarakat. Kehadirannya dengan keuntungan yang terus meningkat setiap waktunya membuat banyak masyarakat beralih investasi ke instrumen ini.

Misalnya, di awal tahun 2021, harga Bitcoin menyentuh rekor tertinggi di level US$64.800 per keping atau setara dengan Rp939 juta (kurs Rp14.500). Padahal di tahun 2012 lalu, harganya masih US$5-7 per keping atau setara Rp45.000 sampai Rp63.000 (kurs Rp9.000 saat itu).

Meskipun sempat mengalami kenaikan yang signifikan, investasi aset kripto sempat turun beberapa lalu akibat adanya sentimen-sentimen. Salah satunya adalah keputusan Pemerintah Cina yang resmi melarang transaksi kripto di semua bank.

Baca Juga: Saham dan Kripto Anjlok, Saatnya Investasi ke P2P Lending?

Pemerintah Cina juga melarang semua bentuk pembayaran yang berhubungan dengan kripto mulai dari perdagangan, kliring, hingga penyelesaian transaksi apapun.

Perlu digarisbawahi, Pemerintah Cina melarang setiap institusi menyediakan fitur kripto sebagai transaksi. Meskipun demikian, pemerintah tetap memperbolehkan setiap individu di Cina untuk memiliki kripto.

7 Negara Yang Melarang Investasi Kripto

Rupanya, selain Pemerintah Cina, ada beberapa negara lain yang turut melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran atau sarana investasi, lho. Berikut daftar negara yang melarang penggunaan Kripto:

1. Indonesia

Meksipun banyak masyarakat Indonesia yang sudah berinvestasi kripto, pemerintah Indonesia melarang penggunaan kripto sebagai alat transaksi pembayaran.

Perdagangan kripto di Indonesia telah diatur oleh Badang Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Sedang Populer, Ini Kata OJK Tentang Investasi Aset Kripto

2. Turki

Bank Sentral Turki melarang penggunaan Bitcoin cs sebagai alat transaksi untuk membeli barang dan jasa per 30 April 2021 lalu. Otoritas Turki menilai investasi kripto memiliki risiko yang cukup besar bagi penggunanya.

April lalu, dua bursa kripto Turki (Vebitcoin dan Thodex) dikabarkan kolaps. Akibatnya investor tidak bisa mencairkan dana investasi mereka.

3. India

Pemerintah India tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) terkait larangan uang kripto. Pemerintah menilai kripto tidak bisa jadi alat pembayaran karena tidak memiliki bentuk fisik, tidak terbuat dari logam, dan tidak memiliki cap resmi pemerintah. Sejumlah media, RUU ini akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset kripto.

4. Qatar

Tahun 2018 lalu, Bank Sentral Qatar menyatakan perdagangan kripto adalah sesuatu yang ilegal dengan alasan volatilitas. Selain itu, kripto juga dianggap dapat berpotensi kejahatan finansial dan electronic hacking.

Baca Juga: Lo Kheng Hong Juga Enggan Investasi Kripto, Begini Katanya…

5. Nepal

Sejak tahun 2017, Nepal telah melarang perdagangan kripto. Bahkan otoritas Nepal menetapkan denda dan menahan sementara waktu sejumlah orang yang memperdagangkan kripto tidak lama setelah pengumuman resmi disiarkan.

6. Bolivia, Ekuador, dan Kolombia

Bank Sentral Bolivia, Kolombia, dan ekuador sepakat untuk melarang penggunaan Bitcoin cs sebagai alat transaksi atau instrumen investasi.

7. Nigeria

Bank Sentral Nigeria dengan tegas melarang transaksi kripto di sektor perbankan. Selebihnya, masyarakat masih bisa menggunakan kripto di aspek lainnya. Sebagai informasi, Nigeria adalah salah satu pasar terbesar bagi perdagangan kripto di Afrika.

Tags:

Artikel Terkait

4 Universitas BUMN dan Info Beasiswanya

Gaya Hidup

6 Tokoh Wanita Islam yang Menginspirasi, Patut Dicontoh!

Gaya Hidup

6 Barang Murah untuk THR Lebaran Agar Lebih Hemat

Gaya Hidup

Unik dan Berkesan! Intip 5 Ide THR Lebaran untuk Pelanggan

Gaya Hidup

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png