icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Gaya Hidup / Cukupkah BPJS Kesehatan Sebagai Asuransi Kesehatan Kita?
icon-lang
icon-lang

Cukupkah BPJS Kesehatan Sebagai Asuransi Kesehatan Kita?

By Team Amartha Blog - 17 Jun 2021 - 3 min membaca

Saat ini, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang bergantung pada BPJS untuk urusan jaminan kesehatan. Dengan menggunakan layanan BPJS, mereka tidak lagi pusing memikirkan biaya dokter dan rumah sakit.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah dan merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial. BPJS Kesehatan sendiri merupakan perubahan kelembagaan dari PT Askes (Persero).

BPJS Kesehatan dibentuk sesuai amanat UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Beberapa layanan BPJS Kesehatan berbeda dengan asuransi kesehatan swasta.

Pertanyaannya adalah jika sudah punya BPJS, masih perlukah memiliki asuransi kesehatan?

Satu hal yang harus diingat ketika seorang terserang penyakit tertentu adalah kecepatan dalam penanganan. Untuk bisa menjalani pengobatan lanjutan ke dokter yang lebih kompeten atau spesialis, BPJS Kesehatan membutuhkan prosedur berupa surat rujukan.

Sistem rujukan rumah sakit dalam BPJS Kesehatan menggunakan alur berjenjang, dilakukan secara vertikal dari tingkatan pelayanan lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi.

Itu sebabnya, wajib hukumnya bagi peserta BPJS Kesehatan datang ke Faskes Tingkat 1 terlebih dahulu apabila menginginkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tingkat selanjutnya.

Gak Hanya Proteksi, Ini Manfaat Lain Kalau Kamu Punya Asuransi!

Lain halnya seseorang yang menggunakan asuransi swasta. Mereka bisa langsung mendaftarkan diri ke dokter spesialis dan menyerahkan urusan pembayaran pada pihak asuransi.

Selain itu, suransi kesehatan swasta mudah dipakai di luar kota atau negeri. Ada prosedur khusus bagi setiap orang yang ingin menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat di luar kota atau luar Fasilitas Kesehatan (Faskes) tempat nama pasien terdaftar.

Pertama, pasien harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta surat pengantar berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapat pelayanan, maksimal tiga kali.

Hanya saja, tindakan berobat ini bisa dilakukan dalam kondisi darurat. Sehingga kurang bermanfaat bagi pasien yang menghadapi keadaan darurat saat sedang travel ke luar kota.

Sementara, penggunaan asuransi tidak harus melewati prosedur seperti BPJS Kesehatan. Selama rumah sakit atau klinik yang dituju memiliki rekanan dengan asuransi tersebut, maka pasien hanya tinggal mendaftarkan diri langsung ke institusi terdekat, berobat, dan menyelesaikan biaya pengobatan dengan asuransinya.

Beberapa asuransi kesehatan swasta bahkan bisa digunakan di luar negeri. Dengan catatan, produk yang dibeli oleh nasabah memang meng-cover pertanggungan di luar negeri.

Dalam hal penanganan kecelakaan, BPJS punya kerja sama dengan Jasa Raharja. BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja sudah menjalin kerja sama untuk membantu nasabahnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Secara otomatis, data korban kecelakaan akan langsung terintegrasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja. Selain mendapat biaya pengobatan dari BPJS, kamu juga bisa mendapat santunan tunai dari Jasa Raharja.

Sedangkan, asuransi kesehatan pada umumnya juga hanya akan menanggung biaya rumah sakit dan pengobatan, tapi tidak memberikan santunan kecelakaan untuk risiko cacat, cacat total, maupun meninggal dunia.

Jika dilihat lebih jauh, manfaat BPJS lebih lengkap dan luas. Dengan premi yang lebih murah secara umum, manfaat BPJS Kesehatan memang lebih lengkap daripada asuransi kesehatan.

Selain rawat inap dan rawat jalan, ada pula manfaat BPJS Kesehatan yang lain, yakni biaya melahirkan termasuk operasi caesar, perawatan gigi, dan lainnya.

Bagi asuransi kesehatan swasta, biasanya akan ada riders atau tambahan jika kamu ingin mengambil manfaat penyakit kritis, melahirkan, gigi, dan lain sebagainya. Makin banyak riders yang diambil, maka umumnya makin mahal juga premi yang dibebankan kepadamu.

Hanya saja, pre-existing condition tidak berlaku di BPJS Kesehatan. Hampir segala penyakit juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam BPJS Kesehatan, tidak ada istilah pre-existing condition.

Penting, 5 Tips Memilih Asuransi Untuk Pemula!

Artinya, ketika kamu mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan dalam keadaan memiliki riwayat penyakit tertentu (pre-existing condition), BPJS Kesehatan akan tetap menanggung setiap penyakit yang ada sebelum pasien menjadi peserta.

Lain halnya dengan asuransi kesehatan swasta, dimana umumnya terdapat syarat pemeriksaan medis atau medical check-up terlebih dahulu untuk menentukan adanya pre-existing condition.

Di sisi lainnya, BPJS Kesehatan juga tidak menyediakan kamar VIP. Khusus manfaat rawat inap, asuransi kesehatan swasta tentu bisa menanggung fasilitas kamar VIP bagi tertanggungnya. Sementara itu, BPJS tidak.

Ada tiga perbedaan kelas di BPJS yaitu Kelas I, II, dan III. Peserta Kelas I akan mendapat ruang perawatan pelayanan rawat inap yang lebih nyaman dari peserta kelas II dan III, yaitu kamar dengan dua hingga empat pasien saja.

Well, berdasarkan penjelasan di atas, bisa dibilang BPJS Kesehatan sudah menutupi semua biaya dokter dan rumah sakit yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan segala usia.

Meski demikian, jika ingin menambahkan asuransi kesehatan walaupun sudah punya BPJS Kesehatan, kembali ke pilihan masing-masing. Jika memang kondisi finansialmu mampu dan ingin memproteksi diri lebih baik lagi, ada baiknya juga punya asuransi kesehatan.

Artikel Terkait

Cukupkah BPJS Kesehatan Sebagai Asuransi Kesehatan Kita?

Gaya Hidup

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png