icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Gaya Hidup / Dapat Dana Tak Dikenal? Awas, Ulah Pinjol Ilegal!
icon-lang
icon-lang

Dapat Dana Tak Dikenal? Awas, Ulah Pinjol Ilegal!

By Team Amartha Blog - 24 Jun 2021 - 3 min membaca

Seorang perempuan mengaku dapat dana tak dikenal secara tiba-tiba di rekening pribadinya. Awas, bisa saja itu ulah pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pengakuan perempuan yang mendapat dana transferan tidak dikenal secara tiba-tiba itu dijelaskan pada akun Twitter miliknya. Setelah ditelusuri dana tersebut adalah ulah pinjol ilegal. Ia sendiri mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman apapun.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, mengatakan bahwa pihaknya menduga transfer dana secara misterius itu dilakukan oleh pinjol ilegal dengan menggunakan jasa transfer yang telah berizin Bank Indonesia.

"Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan, selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer," kata Tongam seperti dikutip dari Kompas.

Baca Juga: Per Juni 2021 Ada 125 Fintech Legal Yang Diawasi OJK

Lebih lanjut, pencairan pinjaman uang secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik rekening bisa disebabkan beberapa kemungkinan, antara lain:

  1. Pemilik rekening pernah atau sempat mengakses situs web maupun aplikasi pinjaman online ilegal, dan telah input data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.
  2. Pemilik rekening merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data.

Tambah Marak, Ini Cara Laporkan Fintech Pinjaman Online Ilegal

Hal Yang Harus Dilakukan Saat Dapat Transfer Dana Dari PInjol Ilegal

Untuk itu Tongam memaparkan empat hal yang harus dilakukan bila kamu mendapat transfer dana dari rekening pinjaman online ilegal.

Pertama, simpan dana tersebut di dalam rekening dan jangan pernah menggunakan dana tersebut!

Kedua, bila tetap mendapatkan penagihan yang tidak sopan seperti disertai teror, intimidasi hingga pelecehan maka blokir kontak tersebut.

Ketiga, informasikan kepada seluruh kontak di ponsel kamu bahwa kamu tidak meminjam dana dari pinjol dan minta mereka untuk mengabaikan bila mendapat pesan dari pinjol yang mengatasnamakan kamu.

Terakhir, lapor ke polisi dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang muncul. Kamu juga bisa melaporkan hal ini ke OJK.

Artikel Terkait

4 Risiko Gagal Bayar Pinjol OJK, Jangan Coba-coba ya!

Gaya Hidup

Jangan Panik! Ini Cara Melunasi Hutang Pinjol Tepat Waktu

Gaya Hidup

Awas Bahaya Pinjol! Ini Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Gaya Hidup

Memahami Pinjaman Online Dalam Islam

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png