25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Sebagai warga negara yang baik, ada kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya setiap tahun. Batas pelaporan adalah bulan Maret. Maka tidak heran, jika banyak artikel atau tutorial yang menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan secara mudah dan cepat. Tujuannya, agar kamu tidak terkena denda dari Dirjen Pajak.
Ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan pajak yaitu secara offline dan online. Surat Pemberitahuan Tahunan offline dapat dilakukan langsung dengan mendatangi kantor pajak di sekitar tempat tinggal.
Sedangkan SPT Tahunan secara online, bisa dilakukan melalui website DJP Online atau mitra resminya seperti KlikPajak atau OnlinePajak.
Namun, sebelum ke pembahasan tata cara untuk melaporkan, mari ketahui dulu apa saja yang perlu disiapkan.
Setiap wajib pajak orang pribadi sudah digolongkan menjadi beberapa tipe formulir SPT Tahunan. Di antaranya:
Ditujukan untuk kamu yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta dalam setahun. Untuk tipe ini, wajib melaporkan SPT setiap tahunnya agar tidak terkena denda. Sebab, jumlah penghasilan sudah melebihi batas PTKP yang ditetapkan pemerintah, yaitu 54 juta.
Ditujukan untuk kamu yang jumlah penghasilan dalam setahun kurang dari 60 juta. Biasanya, pemegang formulir ini tidak diwajibkan untuk melapor. Akan tetapi, bila melapor jauh lebih baik.
Bukti potong A1/A2 untuk melaporkan SPT Tahunan biasanya diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Bukti inilah yang akan kamu gunakan sebagai acuan dalam mengisi formulir e-filing yang sudah ditentukan baik 1770S atau 1770SS.
Jika kamu memiliki usaha yang dijalankan selain menjadi karyawan, siapkan pembukuan keuangannya. Neraca laba rugi yang kamu catat dapat menjadi acuan dalam melengkapi formulir SPT di bagian aset pribadi.
Baca Juga: 6 Jenis Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Tahunan
EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak yang dapat digunakan untuk transaksi elektronik dalam perpajakan seperti melaporkan SPT setiap tahunnya atau membuat kode billing untuk pembayaran pajak.
EFIN diberikan kepada setiap wajib pajak baik pribadi maupun badan. Maka, persiapkan ini dulu sebelum mulai melapor. Jika lupa, kamu bisa bertanya ke customer service Ditjen Pajak secara online atau offline.

Usai menyiapkan semua syarat, kini saatnya ke langkah-langkah lapor SPT Tahunan online, yaitu:
Selain berkewajiban untuk melaporkan SPT, kamu pun wajib menyiapkan dana masa depan agar dapat menikmati masa pensiun dengan tenang tanpa harus mengkhawatirkan masalah finansial. Salah satu caranya dengan berinvestasi di Amartha.
Keuntungan yang kamu peroleh bisa sampai 15% flat per tahun. Kamu juga bisa memilih CEO UMKM yang ingin didanai berdasarkan profil risiko masing-masing di marketplace.
Plus ada bonus menarik jika kamu menggunakan kode promo 1JUTA dan membagikan kode referral kamu ke teman atau saudara. Yuk, amankan keuangan masa tua dengan investasi sejak dini di P2P Lending Amartha.
02 Mar 2026