icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Gaya Hidup / Mau Buat KTP Digital? Cek Syarat dan Cara Pembuatannya
icon-lang
icon-lang

Mau Buat KTP Digital? Cek Syarat dan Cara Pembuatannya

By Team Amartha Blog - 10 Jan 2023 - 3 min membaca

KTP Digital tengah diuji cobakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai akhir tahun lalu. Program untuk beralih ke KTP berbentuk digital tentu untuk memberikan kemudahan pada masyarakat. Banyaknya kehilangan KTP dan juga makin maraknya aktivitas digital menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi dibuatnya program ini. Bagaimana caranya agar kamu bisa mendapatkan KTP ini, simak yuk.

Syarat Memiliki KTP Digital

Jika kamu ingin membuat KTP berbentuk digital terbaru, maka kamu harus memenuhi syarat-syarat yang dibuat oleh Kemendagri. Syaratnya cukup mudah tertera di bawah ini.

  • Mempunyai smartphone
  • Tinggal di daera yang memiliki jaringan internet

Caranya sangat simpel, bagi warga negara yang belum memenuhi syarat tersebut maka dapat bertahan dengan memakai e-KTP. Berikut ini akan dijabarkan cara pembuatan kartu identitas digital.

Saat ini, KTP terbaru ini sedang diujicobakan pada pegawai Dukcapil seluruh Indonesia. Kemudian juga kepada Aparatur Sipil Negara, barulah sasaran berikutnya pada pelajar dan mahasiswa. Terakhir, barulah kepada masyarakat umum. 

Cara Daftar KTP Digital

Melansir dari Detik Finance, berikut adalah tutorial membuat Kartu Tanda Penduduk Digital.

  • Silahkan download aplikasi e-KTP Digital Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Play Store (saat ini aplikasi hanya tersedia bagi pengguna Android saja)
  • Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email aktif, dan nomor handphone
  • Lakukan verifikasi data dengan face recognition (verifikasi wajah)
  • Lakukan verifikasi di email
  • Mulai log in di aplikasi
  • Pada menu utama akan terdapat informasi berupa KTP untuk cek KTP Digital, Kartu Keluarga, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional hingga kartu vaksin Covid-19.

Caranya sangat mudah bukan? Kamu pun dapat menikmati kemudahannya hanya dalam satu genggaman aplikasi saja. Apalagi aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini mendukung adanya QR code pada identitas digitalmu. 

Menu-menu yang ada pada aplikasi Identitas Kependudukan Indonesia ini terdiri dari data pemilik akun, dan menu pindai untuk scan QR code data warga lain yang dibagikan ke kamu.

Apa Keuntungan Pakai KTP Digital?

Adanya identitas kependudukan secara digital ini dapat meminimalisir adanya pemalsuan data berikut ini keuntungannya jika memiliki KTP baru digital.

  • Penggunaan lebih sederhana, hanya memerlukan HP saja
  • Proses pembuatan yang kilat
  • Tak memerlukan cetak dengan blangko
  • Tak perlu disimpan dalam dompet yang rawan rusak atau hilang
  • Hanya memerlukan Hp untuk penyimpanannya
  • Sudah tak memerlukan fotokopi KTP lagi jika mengurus keperluan pada layanan publik
  • Minim resiko pemalsuan dan penyalahgunaan data
  • Terhindar dari masalah klasik kehilangan KTP
  • Aman sebab kode QR berganti terus

Sementara bagi pihak pemerintah, adanya digitalisasi untuk KTP ini berdampak positif menekan biaya anggaran cetak KTP. Sehingga, anggaran akan dapat dialihfungsikan untuk hal lainnya. 

Baca Juga: Siapkan KTP! Begini Cara Cek Bantuan UMKM 2022

Perbedaan e-KTP dan Digital

Sebenarnya, e-KTP yang diinput ke aplikasi IKD itulah yang disebut identias digital. Inilah perbedaan antara e-KTP dan Kartu Tanda Penduduk Digital:

  • Wujud Kartu

e-KTP bisa dipegang kartunya dan memiliki bentuk fisik, sementara untuk Digital berupa QR code yang ada pada aplikasi.

  • Penyimpanan

e-KTP disimpan dalam dompet atau card holder, sementara yang digital cukup disimpan di HP saja sehingga lebih mudah.

  • Akses dan Kemudahan

Kartu identitas digital harus diakses pakai internet sementara e-KTP tidak. Selain itu, kemudahan beralih ke digital ialah tak memerlukan fotokopi KTP lagi ke depannya.
Nah, demikianlah tentang KTP Digital. Bagi kamu yang ingin segera beralih ke digital dapat mendaftar sekarang sesuai tutorial di atas. Identitas digital juga akan memudahkanmu dalam melakukan investasi.

Misalnya dengan menjadi pendana di Amartha microfinance marketplace yang telah berizin dan diawasi oleh OJK. Mulai modalin dari Rp100.000 aja, kamu bisa mendapatkan imbal hasil hingga 15% flat per tahunnya, lho! Tunggu apalagi?

Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS

Artikel Terkait

Mau Buat KTP Digital? Cek Syarat dan Cara Pembuatannya

Gaya Hidup

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png