25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Dengan banyaknya jenis pekerjaan lepas yang menjanjikan di era industri kreatif seperti saat ini, banyak pegawai tetap yang beralih menjadi freelancer. Tidak berpatokan pada jam kerja tetap dan gaji yang tetap, freelancer bekerja dengan honor dan jangka waktu sesuai dengan perjanjian proyek pekerjaannya. Selain perbedaan pendapatan perbulan, banyak freelancer yang berpikir bahwa hitungan pajaknya pun akan berbeda. Dan berpikir perhitungan pajak freelancer akan lebih menyulitkan. Padahal baik pegawai tetap maupun lepas, pajaknya diatur dalam pasal yang sama.
Kalkulator pajak bagi freelancer tertera jelas di undang-undang PPh Orang Pribadi Pasal 21. Namun banyak istilah yang perlu dipahami bagi pekerja lepas sebelum menghitungnya.
Dalam undang-undang perpajakan terdapat objek pajak dan subjek pajak. Objek pajak adalah penghasilan itu sendiri yang akan diambil berapa persen sesuai dengan beberapa kategori yang telah ditetapkan. Selain itu ada pula subjek pajak, yaitu orang yang akan membayar pajak kepada negara, dalam hal ini adalah freelancer.
Istilah lainnya adalah penghasilan kena pajak atau PKP dan penghasilan tidak kena pajak atau (PTKP). Masing-masing memiliki kategori yang disesuaikan dengan kondisi subjek pajak.
Objek pajak alias penghasilan akan dipotong secara progresif menurut rentang kategori pendapatan. Progresif berarti dipotong berurutan dari satu kategori ke kategori lain. Perhatikan kategori tarif pajak freelance berikut:
Penghasilan kena pajak per tahun sampai dengan Rp50.000.000 dipotong 5%
Contohnya penghasilan yang bersih (PKP) setelah dipotong PTKP kamu adalah Rp70.000.000 per tahun. Maka Rp50.000.000 pertama masuk di PKP dengan potongan 5%. Sementara sisanya yaitu Rp20.000.000 masuk di rentang PKP kedua dengan potongan 15%.
Tahap pertama adalah mencari nominal penghasilan kena pajak atau PKP kamu. Saat ingin menghitung pajak, totalkan penghasilan dalam setahun bukan per bulan. PKP didapat dari pengurangan total penghasilan kotor per tahun dengan PTKP yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Nominal penghasilan tidak kena pajak (PTKP) akan disesuaikan dengan kondisi subjek pajak.
Perhatikan daftar nominal PTKP berdasarkan keadaan subjek pajak:
Kategori PTKP beserta jumlah tanggungan lebih lengkap bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK/2016.
Jika sudah mendapatkan PKP, langkah selanjutnya adalah menghitung tarif pajak progresif kemudian menjumlahkannya. Melanjutkan contoh sebelumnya, dengan PKP sebesar Rp70.000.000 yang dikenakan pajak progresif 5% dan 15%. Maka total tarif pajaknya adalah Rp2.500.000 ditambah Rp3.000.000 yaitu Rp5.500.000 per tahun.
Baca Juga: Cara Siapkan Dana Pensiun untuk Freelancer
Menghitung pajak freelancer memang rumit, apalagi saat sedang mencari uang. Kebutuhan sehari-hari saja mungkin belum terpenuhi. Untuk itu microfinance marketplace Amartha siap membantu untuk menjadi solusi menambah penghasilan tambahan freelancer.
Dapatkan passive income yang cair setiap minggu, dengan modalin UMKM Indonesia mulai Rp 100.000 aja! Kamu juga bisa mendapatkan imbal hasil hingga 15% flat per tahun, lho. Tunggu apalagi? ayo daftar dan modalin sekarang juga.
Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS
Tags
25 Feb 2026