25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Dalam menjalankan sebuah pernikahan, faktor finansial dan banyak faktor lainnya bisa menyebabkan pertengkaran hebat dalam suatu hubungan. Bahkan, tidak jarang pertengkarang semacam ini bisa menyebabkan perceraian.
Karena itu, ada baiknya sebelum melakukan pernikahan menyiapkan Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra-nikah. Lantas, apa sih sebenarnya Perjanjian Pra-nikah serta fungsinya? Berikut penjelasannya!
Dikutip dari Wikipedia, Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra-nikah adalah sebuah kontrak tertulis yang dibuat oleh pasangan yang menikah, dengan tujuan agar mereka memilih dan mendapatkan hak legalitas yang didapatkan ketika menikah dan apa yang akan terjadi ketika pernikahan mereka berakhir dengan kematian atau perceraian.
Beberapa pasangan membuat perjanjian pra nikah untuk menggantikan peran dari beberapa hukum pernikahan yang berlaku ketika terjadi perceraian, seperti hukum yang mengatur pembagian properti, tunjangan pensiun, tabungan dan hak finansial bagi istri dengan perjanjian yang jelas dan pasti.
Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Belgia dan Belanda, perjanjian pra nikah tidak hanya mengatur apa yang terjadi ketika perceraian tapi juga untuk melindungi beberapa properti selama pernikahan berlangsung, seperti ketika terjadi kebangkrutan. Banyak negara seperti Kanada, Perancis, Italia dan Jerman memiliki sistem properti pernikahan yang diatur pada perjanjian pra nikah.
Di Indonesia, Perjanjian Pra Nikah juga dilindungi secara hukum dan diatur pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 tahun 1974.
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut,” berikut bunyi pasalnya.
Perjanjian pra-nikah dalam pasal tersebut mengatur mengenai beberapa hal, di antaranya:
1. Pemisahan Harta Benda
Pemisahan harta benda mungkin saja terjadi ketika posisi istri dalam keadaan terpojok akibat 3 alasan berikut:
2. Perjanjian Kawin (huwelijks voorwaarden)
Perjanjian ini dibuat oleh calon mempelai untuk mengatur akibat yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama. Dalam perjanjian ini pihak ketiga boleh diikut sertakan. Hal yang jelas harus menjadi perhatian ketika membuat perjanjian kawin ini adalah:
Berikut ini adalah manfaat dengan dibuatnya suatu perjanjian pra nikah:
Poin-poin tersebut menjadi penting dalam masalah keperdataan di Indonesia, terutama aspek hukum akibat perceraian. Banyak sekali sengketa perkawinan karena masalah percampuran harta. Oleh karena itu isu mengenai perjanjian pra nikah adalah menjadi sangat penting.
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat diatur dalam perjanjian pra nikah:
Well, itulah pembahasan seputar definisi, manfaat dan isi dari perjanjian pra nikah. Semoga informasi ini bermanfaat buatmu ya!
Tags
25 Feb 2026