icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Gaya Hidup / Viral Cetakan Uang Baru, Apakah Akan Redenominasi?
icon-lang
icon-lang

Viral Cetakan Uang Baru, Apakah Akan Redenominasi?

By Team Amartha Blog - 23 May 2021 - 3 min membaca

Belum lama ini, dunia maya dihebohkan oleh gambar uang kertas baru dengan satuan yang tidak umum. Gambar tersebut dikabarkan merupakan uang baru cetakan Perum Peruri.

Uang tersebut memiliki satuan yang berbeda dari biasanya, yaitu mencatumkan angka 1.0 dengan gambar kapal phinisi dan penari Bali, angka 2.0 dengan gambar candi Prambanan, dan angka 3.0 dengan gambar elang Jawa dan patung Ganesha.

Dengan dicetaknya uang nominal baru, apakah akan ada redenominasi?

Mengutip KBBI, redenominasi berarti penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat.

Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang hanya dihilangkan beberapa angka nol-nya saja. Dengan begitu, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang).

Melansir Kumparan, Perum Peruri membenarkan akan cetakan uang tersebut sebagai House Note atau uang spesimen dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Adapun, uang tersebut dalam rangka uji cetak untuk alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 soal Mata Uang, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI.

Lebih lanjut, ciri-ciri uang Rupiah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2-11 tentang Mata Uang, sebagai berikut;

  1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
  2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
  3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
  4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
  5. Nomor seri pecahan
  6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…"

Kesimpulannya, uang tersebut bukanlah uang rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan belum adanya redenominasi.

Pemerintah memang sempat memiliki wacana untuk redenominasi, namun belum ada informasi terbaru mengenai hal tersebut.

Artikel Terkait

Viral Cetakan Uang Baru, Apakah Akan Redenominasi?

Gaya Hidup

Fakta Menarik Uang Kertas Baru Rp75000 dan Cara Mendapatkan

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png