icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Siaran Pers / Amartha Resmi Menerapkan PPH23. Intip Penjelasan dan Dampaknya Pada Pendanaanmu
icon-lang
icon-lang

Amartha Resmi Menerapkan PPH23. Intip Penjelasan dan Dampaknya Pada Pendanaanmu

By Team Amartha Blog - 19 Sep 2022 - 3 min membaca

Hai sobat Martha! Pada tanggal 30 Maret tahun 2022 lalu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggara Teknologi Finansial.   

PT Amartha Mikro Fintek sebagai platform pendanaan untuk mendukung mitra untuk pemberdayaan serta menciptakan dampak sosial pada UMKM di pedesaan Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib mengikuti peraturan tersebut. 

Dengan ini kami juga ingin mengajak para pemberi pendanaan untuk ikut serta mendukung peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Oleh karena itu, secara efektif Amartha akan melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23) mulai tanggal 1 Oktober 2022.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Keuangan >> di sini

Apa Sih PPH23 itu?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. 

Penghasilan jenis ini terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan.

Bagaimana Implikasi Penerapan PMK No.69/No.69/PMK.03/2022 terhadap pendanaan yang dilakukan di Amartha?

Imbal hasil yang diterima oleh Pendana akan dipotong:

  • PPh 23 sebesar 15% bagi WNI yang memiliki NPWP 
  • PPh 23 sebesar 30% bagi WNI tidak memiliki NPWP
  • PPh 26 sebesar 20% bagi WNA

Tenang saja! Bukti potong pajak akan dikirimkan melalui email setiap bulannya. Selain itu, kamu juga dapat mengakses besaran pemotongan PPh 23 secara mandiri pada menu mutasi di halaman Dashboard atau menu histori transaksi, serta melihat laporan bulanan di halaman Activity, baik melalui Aplikasi maupun Website.

Untuk informasi lainnya lebih lanjut tentang kebijakan ini, kamu dapat mengakses FAQ PPh 23 di link ini

Nah, sudah jadi lebih tahu kan sekarang #TemanAmartha?

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Martha Care: 0811-1915-0170 (WhatsApp)

Tags:

Artikel Terkait

Amartha Menyalurkan 100 Ekor Sapi Kurban untuk 100 Desa Prasejahtera di Indonesia

Siaran Pers

Permudah Akses Finansial di Sektor Akuakultur, Amartha Gandeng eFishery untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Siaran Pers

Amartha Peroleh Pendanaan dari Community Investment Management Salurkan Permodalan 100 Juta Dollar AS untuk UMKM Indonesia

Siaran Pers

Ulang Tahun ke-13, Amartha Perkuat Komitmen Dorong Kesejahteraan Pelaku Usaha Akar Rumput Lewat Teknologi

Siaran Pers

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png