4 Cara Perhitungan Gaji Karyawan Bulanan Untuk Pemilik Bisnis
By Team Amartha Blog - 14 Jan 2022 - 3 min membaca
Inilah Cara Perhitungan Gaji Karyawan Bulanan yang Bisa Jadi Referensi
Dalam sebuah perusahaan, ada beberapa tipe karyawan, seperti karyawan lepas, karyawan tetap, atau karyawan kontrak. Semuanya memiliki perhitungan masing-masing dalam menentukan gaji bulanan agar setiap pekerja mendapatkan hak yang sesuai. Nah, buat kamu yang bingung cara perhitungan gaji karyawan bulanan, bisa menjadikan 4 cara ini sebagai referensi.
Namun sebelum itu, kamu juga perlu memahami cara perhitungan gaji karyawan menurut Depnaker agar tepat dan tidak salah dalam menerapkan upah kerja. Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian diturunkan ke Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, pemerintah telah menerapkan aturan yang harus dipenuhi setiap pengusaha dalam menghitung gaji bagi karyawan.
Bunyinya kurang lebih: (1) Upah wajib dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan. (2) Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan. (3) Upah dapat dibayarkan kepada pihak ketiga dengan surat kuasa dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
Lebih lanjut, inilah cara perhitungan gaji karyawan bulanan.
1. Perhitungan Gaji Karyawan Tetap
Untuk perhitungan gaji karyawan bulanan yang berstatus sebagai pegawai tetap, sebagai contoh, ambil karyawan yang berstatus sudah menikah dengan tanggungan 1 orang anak. Gaji per bulan yang diperoleh sekitar Rp8.000.000. Maka perhitungannya:
Gaji Sebulan | Rp8.000.000 | |
Pengurangan dari Biaya Jabatan | 5% x Rp8.000.000 | (-) Rp400.000 |
Gaji Neto Sebulan | Rp7.600.000 | |
– | – | – |
Gaji Neto Setahun | 12 x Rp7.600.000 | Rp91.200.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | (-) Rp63.000.000 (*) | |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp28.200.000 | |
– | – | – |
PPh 21 Terutang | 5% x R28.200.000 | Rp1.410.000 |
PPh 21 per Bulan | Rp1.410.000 / 12 | Rp117.500 |
Gaji yang Harus Dibayar | Rp8.000.000 – Rp117.500 | Rp7.882.500 |
2. Perhitungan Gaji Karyawan Tidak Tetap
Untuk perhitungan upah pegawai tidak tetap dalam sebulan, contohnya ialah:
Upah Setahun | Rp4.700.000 x 12 | Rp56.400.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | (-) Rp54.000.000 | |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp2.400.000 | |
– | ||
PPh 21 per tahun | 5% x Rp2.400.000 | Rp120.000 |
PPh 21 per bulan | Rp120.000 / 12 | Rp10.000 |
Gaji yang Harus Dibayar | Rp4.700.000 – Rp10.000 | Rp4.690.000 |
3. Perhitungan Gaji Karyawan Harian
Berbeda dengan upah bulanan, karyawan yang bekerja harian akan mendapatkan gaji sebesar jumlah hari bekerja. Contoh perhitungannya:
Penghasilan Sehari | Penghasilan Kumulatif Sebulan | PPh Terutang |
< Rp450.000 | < Rp4.500.000 | Tidak ada pemotongan PPh 21 |
> Rp450.052308063625000 | < Rp4.500.000 | 5% x (Upah-Rp450.000) |
> Rp450.000atau< Rp450.000 | > Rp4.500.000 | 5% x (Upah-PTKP/360) |
> Rp450.000atau< Rp450.000 | > Rp10.200.000 | Tarif Pasal 17 x PKP disetahunkan |
4. Perhitungan Gaji Karyawan Prorata
Karyawan prorata ialah pegawai yang masuk di pertengahan bulan. Cara menghitung gaji prorata bulanan menurut Depnaker menggunakan rumus: (jumlah hari kerja / jumlah hari kerja sebulan) x gaji satu bulan
Contoh perhitungan untuk total hari dalam sebulan adalah 20 hari dan gaji pokok 4.000.000: (10/20) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Tambah Gaji Dengan Investasi Berdampak
Saat ini kamu bisa menambah gaji atau pendapatanmu, dengan mulai membuka usaha atau melakukan investasi. Kelebihan dari investasi adalah modal yang bisa dilakukan mulai dari 100 ribu rupiah, seperti investasi UMKM di Amartha.
Dengan modal mulai 100 ribu rupiah, kamu bisa modalin usaha perempuan pengusaha mikro di marketplace Amartha dan mendapatkan bagi hasil hingga 15% flat per tahun.
Amartha adalah situs investasi yang aman karena sudah terdaftar dan memiliki izin usaha OJK sehingga aman untuk melakukan investasi.
Yuk daftar sekarang jadi pendana Amartha!
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG