icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Teknologi dan Inovasi / Produk Terbaru Bisnis / Ada Bea Materai di Platform Digital? Ini Kata Ahli
icon-lang
icon-lang

Ada Bea Materai di Platform Digital? Ini Kata Ahli

By Team Amartha Blog - 23 Jun 2022 - 3 min membaca

Pemerintah memiliki wacana penerapan bea materai di platform digital atau e-commerce sebesar Rp10 ribu untuk setiap masyarakat yang melakukan transaksi belanja sekitar Rp5 juta ke atas. Sesuai dengan hal yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Pasal 3 ayat (2).

Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), pihaknya bersama idEA (Indonesia E-Commerce Association) tengah membahas hal ini. 

Ketika ditanya kapan aturan itu akan diberlakukan? Neilmaldrin menjawab bahwa belum ada ketetapan waktu penerapannya. Ia pun mengelak pengenaan bea materai di platform digital ini bukanlah merupakan tambahan jenis pajak baru, namun suatu bentuk keadilan.

Pingkan Audrine Kosijungan, seorang peneliti dari CIPS atau Center for Indonesian Policy Studies menilai bahwa kebijakan ini bisa menciptakan keresahan untuk ekosistem ekonomi digital di Indonesia. 

Menurut Pingkan, terdapat 3 aspek yang sebaiknya difokuskan pemerintah sebelum mengesahkan kebijakan ini. 

Kebiakan Materai Perlu Mengadakan Sosialisasi

Pertama, sosialisasi terkait kebijakan ini perlu diadakan melalui informasi komprehensif, untuk semua pelaku usaha mikro, kecil, sampai menengah. 

Nah, sosialisasi yang ideal dibutuhkan agar selaras dengan upaya pemerintah terkait transformasi digital yang terhubung dengan agenda digitalisasi ekonomi. Sebab, agenda tersebut menargetkan 30 juta UMKM masuk platform digital dan e-commerce tahun 2024.

"Jangan sampai kebijakan pengenaan bea materai elektronik ini, terutama pada dokumen Syarat & Ketentuan di platform e-commerce, justru memberi disinsentif pada onboarding process pelaku usaha tersebut ke ranah digital atau dengan kata lain menjadi barrier to entry bagi UMKM," tutur Pinkan, mengutip dari Media Indonesia. 

Perlu Memperhitungkan Biaya Operasional Serta Manfaatnya

Kedua, apabila tidak memperhitungkan biaya operasional beserta manfaatnya dengan teliti, alih-alih menambah pemasukan negara, adanya kebijakan ini justru menjadi hambatan untuk potensi penerimaan pelaku usaha tingkat mikro sampai menengah dalam transaksi digital.

Padahal, pemerintah sedang mengupayakan pergerakan roda perekonomian kembali lewat program PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional yang fokus di UMKM. 

Nah, risiko ini kemungkinan besar terjadi sebab belum terdapat kejelasan wajib bea materai untuk e-commerce serta ketentuan teknis pengaturannya dan praktik terbaik dari negara tetangga yang mempunyai kebijakan serupa.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Harus Diketahui Masyarakat Indonesia

Perlu Memprioritaskan Persiapan Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur

Persiapan pemerintah dalam aspek tenaga manusia maupun infrastruktur dalam pemungutan bea materai belanja online dan ketersediaan sistem pencatatan sampai keamanan pengumpulan data butuh diprioritaskan.

Menurut Data Badan Pusat Statistik 2020, salah satu hal yang memicu pelaku UMKM tidak mau mengikuti ranah digital serta memanfaatkan kepraktisan yang tersedia merupakan ketakutan mereka pada keamanan privasi, data, serta sejumlah teknis, serta sistem yang dioperasikan dan sejumlah pihak terlibat.

Mengenai hal tersebut, kemampuan pemerintah untuk memberi fasilitas untuk proses pengenaan bea materai di platform digital pada dokumen S&K perdagangan e-commerce sudah pasti menjadi suatu tantangan tersendiri.

Menurut definisi dalam Undang-Undang, bea meterai merupakan pajak untuk dokumen. Saat ini, cakupan dokumen pun meluas, termasuk dokumen tulisan, cetakan, hingga elektronik yang berperan sebagai keterangan atau alat bukti yang sah.

Hal tersebut pun didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa dokumen elektronik terhitung sebagai keterangan hukum yang sah.

Maka demikian, bea materai di platform digital memanglah bisa diaplikasikan untuk dokumen elektronik. Dengan begitu, terdapat sejumlah aspek yang Pingkan rekomendasikan. Pemerintah pun lebih baik mempertimbangkan pemberlakuan tarif 0% untuk pengenaan bea materai itu.

Nah, jadi itulah pembahasan mengenai bea materai di platform digital menurut ahli. Apakah kamu adalah pelaku usaha mikro yang terdampak kebijakan ini?

Selain berbelanja, kamu juga bisa melakukan pendanaan di Amartha yang menguntungkan, loh. Kamu bisa mendapatkan imbal hasil 15% flat per tahun dari para pelaku UMKM.

Artikel Terkait

Gaji 5 Juta Pajak 5 Persen, Begini Cara Hitungnya!

Keuangan

Kamu Wajib Tahu! Kenali Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Ada Bea Materai di Platform Digital? Ini Kata Ahli

Produk Terbaru Bisnis

Pajak PPh Orang Kaya Naik, Kalau Orang Miskin?

Produk Terbaru Bisnis

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png