Hingga tahun 2020,
Financial Technology atau Fintech diperkirakan akan terus menjadi tren di dunia. Banyak orang tertarik meluncurkan inovasi baru untuk mempermudah laju keuangan dengan memanfaatkan teknologi terkini.
Akibatnya, banyak perusahaan fintech bermunculan. Untuk mengantisipasi perusahaan fintech yang “nakal”, pemerintah membuat
regulatory sandbox.
Lalu, seperti apa
regulatory sandbox tersebut dan apa fungsinya?
Apa Itu Regulatory Sandbox?
Berdasarkan definisinya,
regulatory sandbox merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan fintech selama 6 - 12 bulan.
Perusahaan fintech nantinya akan didampingi oleh pemerintah secara administrasi hukum dan operasional sistem untuk menghindari adanya pelanggaran.
Melalui pendampingan tersebut, pemerintah juga akan mengamati kinerja perusahaan fintech untuk menetapkan izin operasional dan standar pelayanan.
[caption id="attachment_4176" align="aligncenter"]

Ilustrasi[/caption]
Inggris menjadi pelopor
regulatory sandbox yang diikuti oleh beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, China, Amerika Serikat, dan Australia.
Di Indonesia, OJK memiliki kewenangan untuk menyiapkan sejumlah regulasi yakni mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha Fintech, salah satunya adalah
regulatory sandbox.
Regulatory sandbox memiliki tujuan untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan fintech.
Proses Regulatory Sandbox Oleh OJK
Menurut Fithri Hadi selaku Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Keuangan Mikro OJK, secara substansi
regulatory sandbox di berbagai negara digunakan sebagai arena belajar termasuk regulator untuk menentukan arah perizinan yang diberikan sehingga diharapkan tidak terjadi kesalahan dan tidak memiliki risiko yang tinggi.
Selanjutnya, bagi perusahaan fintech setelah diobservasi oleh OJK di
regulatory sandbox mendapatkan 3 status untuk perusahaannya. Adapun ketiga status itu direkomendasikan agar terdaftar di OJK. Status yang mungkin diterima ialah status berupa perbaikan dari sisi model bisnis, tata kelola dan transparansi, dan tidak layak untuk terdaftar di OJK.
Amartha, Fintech Yang Lolos Regulatory Sandbox
Amartha merupakan salah satu fintech yang telah menjalani
regulatory sandbox. Hasilnya, Amartha berhasil mendapatkan izin usaha dari OJK pada April 2019. Hal ini membuktikan bahwa Amartha adalah
perusahaan fintech yang aman dan memiliki model bisnis yang jelas.
Dengan kata lain, Amartha menghubungkan antara investor di kota yang memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha kecil dan mikro di desa. Para investor ini kemudian mendapatkan keuntungan hingga 15% per tahun. Mau tahu informasi lebih lanjut? Yuk, kunjungi situs investasi Amartha.