icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Teknologi dan Inovasi / Produk Terbaru Bisnis / Apa Itu Regulatory Sandbox?
icon-lang
icon-lang

Apa Itu Regulatory Sandbox?

By Team Amartha Blog - 26 Nov 2019 - 3 min membaca

Hingga tahun 2020, Financial Technology atau Fintech diperkirakan akan terus menjadi tren di dunia. Banyak orang tertarik meluncurkan inovasi baru untuk mempermudah laju keuangan dengan memanfaatkan teknologi terkini. Akibatnya, banyak perusahaan fintech bermunculan. Untuk mengantisipasi perusahaan fintech yang “nakal”, pemerintah membuat regulatory sandbox. Lalu, seperti apa regulatory sandbox tersebut dan apa fungsinya?

Apa Itu Regulatory Sandbox?

Berdasarkan definisinya, regulatory sandbox merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan fintech selama 6 - 12 bulan. Perusahaan fintech nantinya akan didampingi oleh pemerintah secara administrasi hukum dan operasional sistem untuk menghindari adanya pelanggaran. Melalui pendampingan tersebut, pemerintah juga akan mengamati kinerja perusahaan fintech untuk menetapkan izin operasional dan standar pelayanan. [caption id="attachment_4176" align="aligncenter" width="6000"] Ilustrasi[/caption] Inggris menjadi pelopor regulatory sandbox yang diikuti oleh beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, China, Amerika Serikat, dan Australia. Di Indonesia, OJK memiliki kewenangan untuk menyiapkan sejumlah regulasi yakni mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha Fintech, salah satunya adalah regulatory sandbox. Regulatory sandbox memiliki tujuan untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan fintech.

Baca Juga: Seberapa Pentingkah Izin Usaha OJK di Fintech Lending?

Proses Regulatory Sandbox Oleh OJK

Menurut Fithri Hadi selaku Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Keuangan Mikro OJK, secara substansi regulatory sandbox di berbagai negara digunakan sebagai arena belajar termasuk regulator untuk menentukan arah perizinan yang diberikan sehingga diharapkan tidak terjadi kesalahan dan tidak memiliki risiko yang tinggi. Selanjutnya, bagi perusahaan fintech setelah diobservasi oleh OJK di regulatory sandbox mendapatkan 3 status untuk perusahaannya. Adapun ketiga status itu direkomendasikan agar terdaftar di OJK. Status yang mungkin diterima ialah status berupa perbaikan dari sisi model bisnis, tata kelola dan transparansi, dan tidak layak untuk terdaftar di OJK.

Baca Juga: Fintech Amartha Resmi Kantongi Izin Usaha OJK

Amartha, Fintech Yang Lolos Regulatory Sandbox

Amartha merupakan salah satu fintech yang telah menjalani regulatory sandbox. Hasilnya, Amartha berhasil mendapatkan izin usaha dari OJK pada April 2019. Hal ini membuktikan bahwa Amartha adalah perusahaan fintech yang aman dan memiliki model bisnis yang jelas. Dengan kata lain, Amartha menghubungkan antara investor di kota yang memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha kecil dan mikro di desa. Para investor ini kemudian mendapatkan keuntungan hingga 15% per tahun. Mau tahu informasi lebih lanjut? Yuk, kunjungi situs investasi Amartha.

Artikel Terkait

3 Penyebab Pinjol Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia

Keuangan

Diduga Gelapkan Dana Lenders, OJK Himbau Masyarakat Selektif Pilih P2P Lending

Keuangan

Jangan Sampai Kena Tipu, Kenali Beda Pinjol Legal dan Ilegal!

Keuangan

Per Juni 2021 Ada 125 Fintech Legal Yang Diawasi OJK

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png