Badan Usaha di Indonesia: Jenis dan Contohnya
By Team Amartha Blog - 14 Jul 2021 - 3 min membaca
Di Indonesia, badan usaha memiliki banyak jenisnya. Mengetahui jenis badan usaha yang ada dapat menguntungkan bagi calon pebisnis dalam membangun bisnisnya.
Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah unit yang menjalankan produksi di bawah naungan badan tersebut.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai pengertian badan usaha, jenis badan usaha, dan contoh badan usaha yang ada di Indonesia.
Pengertian Badan Usaha
Menurut Wikipedia, badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, padahal keduanya berbeda. Badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat badan usaha mengelola faktor-faktor produksi.
Sementara menurut Undang-undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, badan usaha adalah sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik pelaku usaha itu sendiri maupun pihak yang tidak terlibat dalam melakukan usaha.
Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan Usaha
Berdasarkan kegiatan usahanya, jenis badan usaha yang termasuk di dalamnya meliputi:
- Ekstraktif, yaitu jenis kegaitan dengan mengambil barang yang dihasilkan langsung dari alam seperti penambangan.
- Agraris, yaitu jenis kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, peternakan, dan perkebunan.
- Industri, yaitu jenis kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi suatu produk dimulai dari bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi seperti industri tekstil dan garmen.
- Perdagangan, yaitu jenis kegiatan usaha dengan tidak mengubah bentuk barang seperti toko pakaian dan toko sepatu.
- Jasa, yaitu jenis kegiatan usaha yang menyediakan suatu layanan kepada masyarakat di bidang finansial dan non-finansial.
Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal Usaha
Modal merupakan hal penting dalam mengembangkan suatu usaha. Modal yang diperlukan pun beragam berdasarkan kepemilikan modal. Berikut bentuk lebih jelasnya:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mana pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah. Kemudian, BUMN terbagi lagi ke dalam dua jenis, yaitu badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum).
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yang mana pemilik modalnya adalah pihak swasta (swasta nasional ataupun asing). Sama halnya dengan BUMN, BUMS terbagi ke dalam beberapa jenis seperti perusahaan perseorangan (Persero), firma, persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT).
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mana pemilik modalnya adalah pemerintah daerah.
- Badan Usaha Campuran, yang mana kepemilikan modal oleh pemerintah dan swasta.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG