Ekonomi Kreatif: Definisi, Ciri-Ciri, dan Manfaatnya
By Team Amartha Blog - 23 Jul 2021 - 3 min membaca
Meski sebagian besar industri kreatif menjadi sektor yang terkena dampak pandemi Covid-19, pemerintah tampaknya optimistis bahwa sektor ini akan cepat pulih kembali.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno pernah mengungkapkan dalam suatu kesempatan bahwa sektor ekonomi kreatif mampu menjadi lokomotif pembangunan melalui sinergi dengan UMKM.
Lantas, apakah sih sebenarnya yang disebut sebagai ekonomi kreatif itu? Berikut pembahasannya!
Definisi Ekonomi Kreatif
Alvin Toffler (1980) dalam teorinya melakukan pembagian gelombang peradaban ekonomi ke dalam tiga gelombang. Gelombang pertama adalah gelombang ekonomi pertanian. Kedua, gelombang ekonomi industri. Ketiga adalah gelombang ekonomi informasi. Kemudian, dalam prediksinya akan ada gelombang keempat yang merupakan gelombang ekonomi kreatif dengan berorientasi pada ide dan gagasan kreatif.
Ekonomi kreatif merupakan gelombang ekonomi baru yang lahir ada awal abad ke-21. Gelombang ekonomi baru ini mengutamakan intelektual sebagai kekayaan yang dapat menciptakan uang, kesempatan kerja, pendapatan, dan kesejahteraan. Inti dari ekonomi kreatif terletak pada industri kreatif, yaitu industri yang digerakkan oleh para kreator dan inovator.
Sedangkan berdasarkan buku Ekonomi dan Bisnis Indonesia (2020), ekonomi kreatif merupakan proses penciptaan, kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa, yang dalam prosesnya membutuhkan kreativitas dan kemampuan intelektual.
Dalam hal ini, kreativitas memang sangat dibutuhkan dalam konsep ekonomi kreatif. Kreativitas tidak terbatas dalam hal penciptaan produk saja, tetapi termasuk penggunaan bahan baku dan inovasi teknologi.
Setidaknya ada 14 jenis industri kreatif, yakni periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain, mode atau fashion, media (fim, video dan fotografi), game atau permainan interaktif, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, software, riset dan pengembangan, musik, serta broadcasting atau penyiaran.
Ciri-Ciri Ekonomi Kreatif
Dikutip dari buku Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal (2020), ekonomi kreatif punya 6 ciri utama, yakni:
- Adanya Kreasi Intelektual
Ekonomi kreatif menekankan pada pentingnya kreativitas. Maka dari itu, kreativitas dan juga keahlian dalam suatu sektor sangat dibutuhkan dan menjadi salah satu ciri utama dari ekonomi kreatif.
- Mudah Diganti
Kreasi dan inovasi harus terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan aktivitas ekonomi. Tujuannya agar bisa diterima oleh pasar dan bermanfaat bagi konsumen.
- Distribusi Secara Langsung dan Tidak Langsung
Adanya distribusi secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kebijakan perusahaan dan kebutuhan konsumen.
- Membutuhkan Kolaborasi
Dalam industri kreatif, kolaborasi sangatlah penting. Misalnya antara pihak pengusaha dengan pemerintah yang mengatur kebijakannya.
- Berbasis Pada Ide
Artinya ide menjadi hal utama yang harus dipersiapkan dalam ekonomi kreatif. Ide sangat penting dalam mengembangkan industri kreatif dan akan selalu berkaitan dengan inovasi dan kreativitas.
- Tidak Punya Batasan
Tidak ada batasan dalam penciptaan produk. Artinya inovasi dan kreativitas dalam penciptaan produk akan selalu terjadi dan hal ini tidak memiliki batasan yang pasti.
Manfaat dari Ekonomi Kreatif
Perlu kamu tahu, ekonomi kreatif juga punya beberapa manfaat yaitu:
- Menciptakan lapangan kerja baru
- Membuat masyarakat menjadi lebih kreatif
- Mengurangi angka pengangguran
- Meningkatkan inovasi di berbagai bidang
- Menciptakan kompetisi bisnis yang lebih sehat
Sebagai informasi, dilansir dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf), perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia sendiri diketahui cukup pesat. Hal ini dilihat dari tingkat pertumbuhan PDB ekonomi kreatif pada 2019 mencapai 5,10 persen.
Artinya ekonomi kreatif sudah menjadi bagian pengembangan masyarakat Indonesia. Sesuai dengan yang disebutkan sebelumnya, industri kreatif mencakup 14 sektor, mulai dari periklanan hingga riset dan pengembangan.
Sektor ekonomi kreatif di Indonesia sendiri diketahui mulai dikembangkan pada 2006. Saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi perintah untuk mengembangkan konsep ekonomi kreatif. Salah satu bentuk realisasinya ialah dengan mendirikan Indonesian Design Power oleh Departemen Perdagangan.
Tujuan utama pendirian Indonesian Design Power adalah untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Perkembangan konsep ekonomi ini masih terus berlanjut hingga Presiden Joko Widodo mendirikan BEKRAF pada 2015.
Berdasarkan Data Statistik Indikator Makro Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional terus meningkat dari Rp 526 triliun di tahun 2010, menjadi Rp 989 triliun pada tahun 2017.
Sementara itu, pada tahun 2019, sektor ekonomi kreatif memberikan kontribusi sebesar Rp 1,105 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Hal ini menempatkan Indonesia pada posisi ketiga, setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan.
Walaupun pandemi Covid-19 membuat PDB atas dasar harga konstan (ADHK) ekonomi kreatif pada 2020 mengalami pertumbuhan minus 2,39 persen, namun subsektor seperti televisi, radio, aplikasi dan, game developer, justru mengalami peningkatan.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG