Pajak PPh Orang Kaya Naik, Kalau Orang Miskin?
By Team Amartha Blog - 15 Jun 2021 - 3 min membaca
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) baru.
Rencana tersebut berupa pengenaan tarif 35% untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Perubahan tarif tersebut akan tertuang dalam revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
'
Katanya, melansir CNBC Indonesia, "Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,"
Lebih lanjut, kenaikan tarif PPh ini untuk mencitakan keadilan di masyarakat. Berdasarkan data, Indonesia menempati negara keenam dengan ketimpangan kekayaan terbesar di dunia.
Adapun tarif yang berlaku saat ini adalah:
Layer I : Penghasilan sampai Rp 50 juta dikenakan tarif 5%
Layer II : Penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenakan tarif 15%
Layer III : Penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
Layer IV : Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%
Wah, Orang Kaya Indonesia Diprediksi Meningkat 67%, Kalahkan Cina dan India
Sebagai informasi, Jepang dan Swedia telah mengenakan pajak penghasilan warganya hingga sekitar 60 persen. Amerika Serikat juga baru-baru ini mengumumkan proposal untuk menaikkan pajak pendapatan sebesar 43.4% untuk masyarakat yang berpenghasilan lebih dari US$1 juta setahun.
Indonesia sendiri memiliki rasio penerimaan pajak dengan ekonomi keseluruhan yang sangat rendah (10,8% di tahun 2018) dibanding negara berkembang lainnya dan yang terendah di antara negara-negara Asia Tenggara.
Menurut The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada 2020, proporsi pajak penghasilan pribadi hanya menyumbang kira-kira 10 persen dari total penerimaan pajak Indonesia.
Asmiati Malik dalam artikelnya di Katadata menyatakan masih ada ruang bagi Indonesia untuk menaikkan pajak penghasilan maksimal secara bertahap menjadi 45% atau bahkan 50%.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG