25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Keputusan ini akan mulai efektif per 14 Agustus 2022. Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan ini menggantikan aturan tarif ojek online sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Hendro melalui pernyataan tertulis, Selasa (9/8/2022).
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengatakan alasan tarif ojek online naik karena menyesuaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan lain yang semakin mahal. Keputusan ini dibuat setelah mendengar aspirasi dari para mitra.
Pitra Setiawan juga menyebutkan jika penyesuaian ini sudah berdasarkan hasil survei kepada masyarakat khususnya pengguna ojek online terkait kemampuan membayar (ability to pay/ATP) dan kemauan membayar (willingness to pay/WTP).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Selanjutnya ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Baca Juga: Google, Twitter, hingga Facebook Terancam Diblokir Kominfo
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sistem zonasi, yakni penyesuaian yang diberlakukan terhadap besaran biaya jasa batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan wilayah yang dikategorikan pada zona tertentu.
Berikut rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan zonasi:
Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
Bagaimana nih tanggapanmu? Apakah kamu memilih untuk menggunakan kendaraan umum, membawa kendaraan pribadi saja, atau siap merogoh kocek lebih dalam dan berhemat demi berangkat kerja yang lebih damai?
25 Feb 2026