icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Teknologi dan Inovasi / Produk Terbaru Bisnis / Sistem Ekonomi Kerakyatan: Definisi, Ciri-Ciri, dan Prinsipnya
icon-lang
icon-lang

Sistem Ekonomi Kerakyatan: Definisi, Ciri-Ciri, dan Prinsipnya

By Team Amartha Blog - 19 Jul 2021 - 3 min membaca

Setiap negara di Dunia diketahui memiliki masing-masing sistem ekonomi yang sesuai dengan kondisinya. Saat ini, ada banyak sekali sistem ekonomi yang ada di Dunia, salah satunya adalah sistem ekonomi kerakyatan.

Negara Indonesia sendiri telah lama diketahui mengimplementasikan sistem ekonomi kerakyatan. Lantas, seperti apakah sistem ekonomi tersebut? Berikut penjelasannya!

Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan

Perlu diketahui, sistem ekonomi kerakyatan ini pertama kali diterapkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Gagasan ini adalah suatu konsep politik dalam bidang ilmu perekonomian, di mana pusatnya adalah rakyat.

Konvensi ILO (International Labour Organization) pada tahun 1989 yang ke 169 lalu mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi tradisional yang sudah menjadi fondasi bagi kehidupan masyarakat lokal di dalam mempertahankan kehidupannya tersebut.

Jika merujuk pada peraturan Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan bisa diartikan sebagai suatu sistem perekonomian dengan tujuan untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam bidang ilmu ekonomi.

Jadi singkatnya, sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang lebih berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatan utamanya.

Adapun, sistem ekonomi kerakyatan sendiri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan mengelola berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada tingkat apa saja yang bisa mereka usahakan dan mereka kuasai.

Kegiatan ekonomi ini lalu diwujudkan dengan hadirnya usaha mikro, kecil dan menengah atau biasa disebut dengan UMKM di tiga sektor, yakni primer, sekunder dan juga tersier. Sektor primer yang dilakukan UMKM meliputi pertanian, perikanan, dan juga peternakan.

Sementara itu, sektor sekunder di dalamnya mencakup pengolahan pascapanen, industri makanan, dan juga usaha kerajinan tangan. Terakhir, di dalam sektor tersier, UMKM bisa melakukan berbagai kegiatan perdagangan dan juga jasa untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Di dalam sistem ekonomi kerakyatan, setiap masyarakat dituntut untuk bisa berperan aktif di dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh negara.

Sebaliknya, sistem ini pun akan menuntut pemerintah negara agar mampu merealisasikan suasana yang lebih kondusif untuk perkembangan dan juga perkembangan di dalam dunia bisnis.

Di dalam proses pelaksanaannya, ekonomi kerakyatan juga mempunyai ciri khas tertentu yang tidak dimiliki oleh sistem ekonomi lainnya, yakni:

  • Mekanisme pasar yang berkeadilan menjadi tumpuan dengan menjalankan sistem persaingan yang lebih sehat.
  • Setiap kualitas hidup, nilai keadilan, kepentingan sosial dan juga perkembangan ekonomi harus dijadikan perhatian yang paling utama.
  • Bisa membuat proses pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berwawasan pada lingkungan.
  • Memberikan jaminan pada diberikannya kesempatan yang sama pada masyarakat untuk bisa bekerja dan berusaha.
  • Setiap konsumen harus dilindungi haknya dan setiap rakyat harus diperlakukan secara adil.

Prinsip dari Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sebagai informasi, sistem ekonomi kerakyatan dilakukan dengan mengusung tiga prinsip dasar. Ketiga prinsip utama ini digunakan sebagai tolak ukur agar jalannya sistem ini bisa sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal.

Ketiga prinsip dasar dari sistem ekonomi kerakyatan ini sendiri sudah tercatat di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

  • “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
  • “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Pasal 33 Ayat 2.
  • “Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Pasal 33 Ayat 3.

Jika dilihat dari ketiga prinsip dasar tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi kerakyatan sendiri sejatinya ingin mampu merealisasikan kedaulatan rakyat dalam hal ekonomi negara. Untuk itu, negara berperan penting dalam sistem ekonomi yang satu ini.

Selain mempunyai tiga prinsip dasar di atas, sistem ekonomi kerakyatan juga ternyata mempunyai tiga komponen utama, yakni:

  • Sesuai dengan amanat pada Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, maka setiap anggota masyarakat harus berperan aktif dalam proses produksi secara nasional.
  • Setiap anggota masyarakat, termasuk di dalamnya fakir, miskin, dan anak-anak yang terlantar harus bisa menikmati hasil produksi nasional, sesuai dengan bunyi pasal 34 UUD 1945.
  • Setiap masyarakat wajib berperan aktif dalam proses pengendalian jalanya roda ekonomi nasional.

Pada dasarnya, sistem ekonomi kerakyatan sejalan dengan jati diri dan tujuan nasional dari negara Indonesia. Karena itu, sistem ini pun diterapkan menjadi ruh yang menjiwai kebijakan perekonomian nasional negara kita. Apalagi, sistem ekonomi kerakyatan ini juga diklaim mampu melindungi para pengusaha dan setiap lapisan masyarakat.

Artikel Terkait

Sistem Ekonomi Kerakyatan: Definisi, Ciri-Ciri, dan Prinsipnya

Produk Terbaru Bisnis

Menghidupkan Ekonomi Pancasila di Era Digital

Gaya Hidup

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png