Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil Secara Online
By Team Amartha Blog - 18 Apr 2023 - 3 min membaca
Teknologi saat ini sudah semakin memudahkan, hingga cara membuat surat izin usaha kecil dapat dilakukan secara online. Sehingga jadi lebih memudahkan bagi para pelaku usaha dalam mendaftarkan legalitas bisnisnya. Apakah kamu termasuk dari salah satu pengusaha mikro yang hendak mengurus surat tersebut?
Sebaiknya memang jangan melakukan penundaan dalam mengurus surat izin usaha. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dapat dibuat di aplikasi bertajuk OSS atau Online Single Submission. Nah, bagaimana langkah-langkahnya? Simak petunjuknya di bawah ini!
Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil Secara Online
Mengapa penting bagi bisnis untuk memiliki IUMK? Salah satunya adalah agar memiliki jaminan legalitas hukum. Sehingga, usahamu termasuk resmi atau legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dengan memiliki IUMK akan lebih mudah bagi usaha mikro untuk mendapatkan permodalan. Berikut ini adalah cara-cara membuat surat izin usaha kecil online yang bisa kamu ikuti!
1. Siapkan Persyaratan Dokumennya
Cara membuat surat izin usaha kecil yang pertama, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen persyaratannya. Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP, NIB, NPWP, KK, Pas Foto, Surat Pengantar dari RT/RW dari lokasi usaha.
Apabila sudah menyiapkan sejak awal, maka saat pengisian formulir secara online menjadi lebih lancar. Jadi, jangan sampai melewatkan dokumen di atas ya.
2. Membuat Akun di OSS
Untuk dapat membuat akun di website resmi OSS, kunjungi www.osss.go.id/pas/ dan klik pada menu ‘Daftar’ di sisi atas sebelah kanan. Lalu, kamu bisa mengisikan data yang diminta dengan informasi yang benar.
Jangan lupa masukkan kode captcha yang muncul sebelum klik button ‘daftar’ di sisi bawahnya. Setelah itu, kamu bisa membuka e-mail yang sudah kamu daftarkan untuk melakukan aktivasi akun.
Akun pun teraktivasi, selanjutnya kamu harus melakukan verifikasi. Kamu akan menerima password untuk mengakses akun OSS-mu via e-mail. Simpanlah password tersebut!
3. Memproses Pengajuan IUMK
Melansir dari Kompas, berikut ini rangkuman runtut cara membuat surat izin usaha perorangan. Kembali ke website www.osss.go.id dan masuk dengan akun yang kamu buat tadi.
Lalu, klik menu ‘Perizinan Berusaha’ kemudian klik ‘Perseorangan’ dan pilihlah ‘Skala Usaha Mikro’ dilanjut dengan klik ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro’. Langkah selanjutnya, klik ‘Skala Usaha Kecil’, kemudian pilih ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil’.
Lakukan pengisian ‘Data Profil’ dan ‘Data Usaha’ dengan sebaik mungkin. Jangan lupa untuk tekan simpan jika seluruh kolom formulir sudah terisi. Apabila kamu mempunyai lebih dari satu usaha, bisa melakukan penambahan Data Usaha.
Langkah selanjutnya, kamu bisa mengisi formulir ‘Komitmen Prasarana Usaha’ untuk melakukan pengajuan ‘Izin Lokasi dan Lingkungan’.
4. Memproses NIB
NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang menjadi identitas dari pemilik usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Kamu harus memiliki NIB agar berhasil melakukan pengajuan surat izin usaha pribadi.
Di sesi ini, akan ditampilkan draft NIB dan Izin usaha milikmu. Teliti terlebih dahulu apakah sudah sesuai. Jika sudah sesuai maka klik centang di kotak disclaimer. Di sini kamu bisa melakukan cetak Izin Usaha dengan QR code.
Demikian tips untuk cara membuat surat izin usaha kecil secara online. Semoga dapat bermanfaat untuk usaha yang sedang kamu jalankan!
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG