Gratis! Ini Cara Dapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM
By Team Amartha Blog - 26 Sep 2020 - 3 min membaca
Pandemi Covid-19 masih menyerang berbagai sektor, termasuk UMKM (Usaha Kredit Mikro & Menengah) hingga saat ini. Meski begitu, ternyata ada kabar baik loh buat sektor UMKM di tahun ini. Pasalnya, pemerintah Indonesia telah menggratiskan sertifikasi halal bagi UMKM.
Adapun, gratis biaya sertifikasi halal ini diberikan kepada UMKM dengan omset di bawah 1 Miliar Rupiah per tahun. Usaha yang diprioritaskan adalah usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Sebagai informasi, Sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti bahwa sebuah produk yang dijual untuk dikonsumsi atau digunakan seperti makanan, minuman dan skincare ataupun make-up, tidak mengandung komposisi yang diharamkan oleh syariat agama Islam.
Selain dibebaskan biaya proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat halal, UMKM yang memenuhi syarat tersebut juga bisa mendapatkan gratis biaya dalam hal perpanjangan sertifikat. Kebijakan pemerintah ini sejalan dengan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal.
Digitalisasi UMKM: Tantangan dan Peluang
Manfaat Sertifikasi Produk Halal Bagi Bisnis
Perlu diketahui, program sertifikasi produk halal ini sudah dimulai oleh pemerintah sejak 17 Oktober 2019 lalu. Program sertifikasi ini mewajibkan kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang lalu lalang di pasar nasional.
Kebijakan ini memang diambil oleh pemerintah untuk mempercepat program sertifikasi produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil di bidang makanan dan minuman. Sebab, pemerintah menjadwalkan produk makanan dan minuman bisa tersertifikasi menyeluruh sampai batas waktu yaitu tanggal 17 Oktober 2024.
Lewat sertifikat halal ini, para konsumen yang akan membeli sebuah produk pun akan merasa jauh lebih aman. Hal ini tentu juga akan mempengaruhi tingkat penjualan dari produk tersebut. Melihat perannya yang cukup krusial, UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, maupun produk kecantikan sangat disarankan untuk mempunyai sertifikat yang satu ini.
Cara Mengajukan Sertifikasi Halal
Buat UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal, pertama-tama UMKM tersebut haruslah mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Lantas, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Penetapan LPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. LPH ini bisa didirikan oleh pemerintah dan masyarakat.
Hai UMKM, Apa Unique Selling Point Produk Kamu?
Setelah itu, BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk ini menjadi wewenang MUI. Untuk sampai pada penetapan, terlebih dahulu akan dilakukan Sidang Fatwa Halal.
Untuk kamu yang tengah kebingungan mencari dana pinjaman modal usaha tanpa jaminan, kamu bisa coba mengajukan pinjaman di Amartha.
Amartha dapat memfasilitasi pinjaman modal usaha untuk perempuan pelaku usaha mikro di pedesaan. Selain modal usaha, kamu juga akan diberikan pendampingan dan pelatihan usaha selama masa pinjaman berlangsung.
Segera hubungi Layanan Customer Service Amartha untuk mendapatkan informasi mengenai pengajuan pinjaman usaha!
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG