icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Mitra / Tips Bisnis / Mudah dan Cepat! Ini 5 Cara Membuat UMKM Online
icon-lang
icon-lang

Mudah dan Cepat! Ini 5 Cara Membuat UMKM Online

By Team Amartha Blog - 3 Mar 2022 - 3 min membaca

Cara Membuat UMKM Online Lewat HP Secara Gratis

Cara membuat UMKM online terkini bisa dilakukan kapan saja melalui platform hp android. Bagi pengusaha yang menjalankan bisnisnya secara mandiri, perizinan menjadi faktor yang sangat penting terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin “naik kelas”. 

Pasalnya, banyak sekali manfaat yang bisa dirasakan jika usaha yang dirintis telah terdaftar secara resmi. Diantaranya adalah adanya perlindungan hukum agar merek dagang tidak digunakan oleh pihak lain.

Selain itu, kamu pun berpotensi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Lalu, bagaimana cara pendaftaran UMKM secara online? Berikut 5 tahapan yang harus dilakukan. 

1. Cara Membuat UMKM Online dengan Buat Akun di OSS

Langkah pertama cara membuat UMKM online 2022 adalah dengan membuat akun OSS dan login melalui https://oss.go.id. Adapun tahapan dalam membuat akun tersebut adalah sebagai berikut: 

  • Masuk ke laman OSS.
  • Klik menu “Daftar/Masuk”.
  • Isi semua data, yaitu NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk UMKM perseorangan. Apabila non perseorangan, maka isilah nomor pendaftaran atau nomor pengesahan akta pendirian. 
  • Isi captcha yang tersedia dan klik menu “Submit”. 
  • Tunggu beberapa saat hingga mendapat email verifikasi akun OSS, lalu klik menu “Aktivasi”. 
  • Kamu akan mendapat email lagi dari sistem OSS yang berisi username dan password
  • Masuk kembali ke laman OSS, klik “Masuk” pada menu “Daftar/Masuk”. 
  • Isi kolom yang tersedia dengan username dan password, maka kamu siap untuk daftar UMKM online lewat hp.  

2. Pengajuan Izin UMKM

Untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, diantaranya adalah: 

  • Klik opsi “Perizinan Berusaha” kemudian klik menu “Perseorangan”. 
  • Pada menu “Pendaftaran Nomor Induk Berusaha/NIB” ada dua menu yang bisa dipilih, yaitu: 

~ Menu “Perseorangan Mikro” yang ditujukan untuk usaha mikro perseorangan. 

~ Menu “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” bagi pelaku usaha kecil perseorangan.

  • Cara membuat UMKM online adalah dengan melanjutkan proses NIB dan izin usaha dengan melengkapi formulir pada “Data Profil” lalu klik menu “Simpan” dan kemudian klik menu “Lanjutkan”. Apabila data usaha lebih dari satu, kamu bisa klik menu “Tambah Usaha”. Jika tidak, lengkapi semua data usaha dan klik menu “Simpan” dan klik “Selanjutnya”. 
  • Untuk permohonan izin lokasi dan izin lingkungan, bisa dikirim melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha lalu klik menu “Selanjutnya”. 

3. Cek Preview 

Setelah semua tahapan cara daftar umkam online gratis ini selesai, kamu bisa cek kembali dan melihat datanya melalui menu “Preview Draft”. Apabila semua telah lengkap, beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik menu “Proses NIB”. 

Baca Juga: Punya Usaha Rumahan? Ayo Urus Izin PIRT!

4. Cetak Izin Usaha

Sebagai pegangan, kamu juga bisa mencetak izin usaha yang diajukan dalam bentuk QR melalui menu  “Preview Izin Usaha QR”.

5. Proses Izin Komersial/Operasional

Langkah terakhir adalah memproses Izin Komersial atau Operasional yang hanya dilakukan apabila usaha yang kamu jalankan membutuhkannya. Adapun cara melakukannya adalah sebagai berikut: 

  • Klik menu “Permohonan”, pilih “IUMK” lalu klik “Izin Komersial/Operasional”. 
  • Pilih menu “Nama Kegiatan Usaha” atau No. NIB lalu klik “Pilih NIB” dan klik “Pilih Kegiatan Usaha” serta klik “Izin Komersial/Operasional”.
  • Lengkapi semua dana dan klik menu “Lanjut dan Simpan”. 

Itulah semua tahapan dalam cara membuat UMKM online yang bisa kamu lakukan melalui hp android. Dukung dan berdayakan UMKM Indonesia dengan investasi di P2P Lending Amartha. Ada sejuta peluang keuntungan investasi yang bisa kamu dapatkan, yaitu hingga 15% flat per tahun.

Daftar dan gunakan kode voucher 1JUTA untuk pendanaan pertamamu untuk dapatkan Bonus 100.000 dengan minimal pendanaan Rp3 juta. Penawaran untuk periode 1-31 Maret 2022.

Artikel Terkait

Ketekunan Ibu Misri Dari Buruh, Hingga Punya Karyawan Sendiri

Cerita Mitra

Pentingnya Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia

Catatan Keuangan Amartha Sebagai Solusi Keuangan Usahamu

Tips Bisnis

Cara Menentukan Harga Jual & Ide Bisnisnya untuk Pemula

Tips Bisnis

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png