02 Mar 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah merupakan sebuah bisnis yang banyak dikelola oleh masyarakat Indonesia. Ada beberapa pengertian UMKM menurut ahli yang merujuk pada suatu usaha dalam skala modal dan pendapatan tertentu.
Di artikel ini kami akan coba paparkan peran UMKM menurut para ahli, pengertian dan ciri-cirinya. Silahkan simak artikel ini hingga selesai.
Sebelum kami paparkan pengertian UMKM menurut ahli secara individu, alangkah baiknya kami bahas secara garis besar terlebih dahulu.
Usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM merupakan bisnis berskala kecil. Bisa dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga, hingga badan usaha.
Pada dasarnya, mulai dari ciri-ciri hingga pengertiannya, usaha mikro ini bisa kita lihat di dalam UU nomor 20 tahun 2008. Di dalam undang-undang tersebut pemerintah sudah menetapkan secara lengkap terkait usaha tersebut.
Setelah mengetahui penjelasannya secara garis besar, berikut kami juga sudah merangkum pengertian menurut para ahli secara individu.
Usaha mikro merupakan bisnis kecil. Meskipun berskala kecil, namun bisnis tersebut mampu membantu roda perekonomian negara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Rudjito yang merupakan Dirut BRI yang menjabat pada tahun 2000-2005.
Usaha mikro juga mampu membangun lapangan kerja bagi masyarakat luas. Efek positif yang dihasilkan juga mampu meningkatkan devisa negara melalui pajak badan usaha.
Usaha yang dikategorikan ke dalam skala mikro yaitu jenis usaha yang nilai kekayaannya Rp200.000.000. Nilai tersebut dihitung berdasarkan omset penjualan per tahun dari perusahaan terkait.
Teori UMKM menurut para ahli berikutnya datang dari seorang pakar ternama bernama Inna Primiana. Menurut beliau, usaha mikro adalah penggerak utama yang dapat membantu membangun Indonesia.
Menurut Inna, usaha mikro sendiri bisa diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis. Contohnya seperti agraris, industri manufaktur, agribisnis, dan sumber daya manusia.
Baca Juga:
Yuk, Kenalan Dengan 2 Jenis Investasi UMKM yang Menguntungkan
Ibu Hartini, Mitra Usaha Amartha asal Palembang
Pada dasarnya tidak terlalu sulit untuk mengetahui kriteria dari usaha mikro. Untuk yang belum tahu kriterianya, berikut kami juga sudah merangkumnya di bawah ini:
Sebuah usaha mikro memiliki lokasi yang berpindah-pindah. Artinya para pelaku usaha bisa menyesuaikan lokasinya sesuai dengan kebutuhan.
Izin usaha pelaku bisnis mikro biasanya tidak meliputi tanah dan juga bangunan. Itulah kenapa, usaha yang mereka jalankan bisa berpindah-pindah kapan saja.
Para pengelola usaha bebas berganti-ganti produk yang mereka jual. Hal tersebut dikarenakan, pelaku bisnis mikro kecil dan menengah biasanya memiliki produk dagangan yang tidak terlalu banyak.
UMKM belum memiliki pengaturan kebijakan yang jelas. Itulah kenapa, dalam melaksanakan aktivitas bisnisnya, usaha mikro ini tidak berdasarkan administrasi organisasi. Hal ini sesuai dengan peran utamanya yaitu sebagai penggerak perekonomian bangsa.
Ternyata UMKM tidak hanya sekedar kategori usaha saja. Faktanya usaha mikro ini memiliki peran penting dan bermanfaat sebagai berikut:
Melihat dari skala bisnisnya yang mencapai ratusan juta rupiah, maka tidak heran jika usaha ini dapat membuka peluang kerja. Di sisi lain, syarat untuk para calon tenaga kerja pun tergolong ringan.
Usaha mikro juga menjadi salah satu upaya pemerintah agar bisa menciptakan perekonomian nasional yang lebih merata. Bahkan efek positif dari usaha ini bisa dirasakan baik di pedesaan maupun perkotaan.
Itulah peran dan pengertian UMKM menurut ahli. Ayo modalin para CEO UMKM di pedesaan bersama Amartha dan dapatkan bagi hasil hingga 15% flat per tahun. Yuk, download aplikasinya!
Tags
05 Mar 2026