Punya Usaha Rumahan? Ayo Urus Izin PIRT!
By Team Amartha Blog - 5 Feb 2021 - 3 min membaca
Usaha rumahan kini banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Ada banyak kelebihan dari menjalankan usaha rumahan, yaitu tidak perlu membayar uang sewa dan lain sebagainya.
Nah, tapi tahukah kamu kalau usaha rumahan kini wajib memiliki izin P-IRT atau Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga untuk usaha makanan dan minuman.
UU Cipta Kerja Beri 3 Kemudahan Untuk UMKM, Apa Saja?
Apakah itu izin P-IRT?
P-IRT adalah syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahann, di bidang makanan dan minuman. Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-PIRT.
Sertifikat ini wajib dimiliki oleh para pemilik usaha rumahan karena dapat menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dihasilkan layak dan aman di konsumsi sehingga Anda bisa memproduksi dan menjual produk secara luas.
SPP-PIRT berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
UMKM, Sosok Pahlawan Ekonomi Nasional Yang Sebenarnya
Jenis Pangan Yang Bisa Dapat Izin SPP-PIRT
Sebelum mengajukan izin, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu jenis pangan apa saja yang bisa mendapatkan izin dan tidak mendapatkan izin.
Berikut ini jenis pangan yang bisa mendapat izin:
- Jenis pangan yang mendapat izin produksi tidak termasuk:
- Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food)
- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin atau beku
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes)
2. Jenis pangan IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) hasil produksi wilayah Indonesia
3. Jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran kecil, setelah memiliki SPP-PIRT sebelumnya dalam kemasan besar.
Syarat Pengajuan SPP-PIRT
Untuk mengajukan izin sertifikat, Anda harus melengkapi 11 syarat berikut ini:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha
- Pas foto 3x4 pemilik usaha (3 lembar)
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter (untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi)
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan-minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Ikut Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT
Tata Cara Pemberian SPP-PIRT
- Penerimaan pengajuan permohonan SPP-PIRT oleh bupati atau wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu DInas Kesehatan dan dilakukan evaluasi administratif.
- Pemeriksaan dokumen lain seperti: Surat keterangan izin usaha dari camat/lurah/kepala desa, Rancangan label pangan, dan Sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG