25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Usaha rumahan kini banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Ada banyak kelebihan dari menjalankan usaha rumahan, yaitu tidak perlu membayar uang sewa dan lain sebagainya.
Nah, tapi tahukah kamu kalau usaha rumahan kini wajib memiliki izin P-IRT atau Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga untuk usaha makanan dan minuman.
UU Cipta Kerja Beri 3 Kemudahan Untuk UMKM, Apa Saja?
P-IRT adalah syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahann, di bidang makanan dan minuman. Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-PIRT.
Sertifikat ini wajib dimiliki oleh para pemilik usaha rumahan karena dapat menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dihasilkan layak dan aman di konsumsi sehingga Anda bisa memproduksi dan menjual produk secara luas.
SPP-PIRT berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
UMKM, Sosok Pahlawan Ekonomi Nasional Yang Sebenarnya
Sebelum mengajukan izin, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu jenis pangan apa saja yang bisa mendapatkan izin dan tidak mendapatkan izin.
Berikut ini jenis pangan yang bisa mendapat izin:
2. Jenis pangan IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) hasil produksi wilayah Indonesia
3. Jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran kecil, setelah memiliki SPP-PIRT sebelumnya dalam kemasan besar.
Untuk mengajukan izin sertifikat, Anda harus melengkapi 11 syarat berikut ini:
Tags