icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Apa Hukumnya Pinjaman Syariah Tanpa Jaminan?
icon-lang
icon-lang

Apa Hukumnya Pinjaman Syariah Tanpa Jaminan?

By Team Amartha Blog - 2 Apr 2020 - 3 min membaca

Mengikuti perkembangan teknologi dan pengetahuan, dunia kedatangan produk berupa pinjaman syariah. Contoh dari pinjaman syariah alah Kredit Tanpa Agunan (KTA) syariah, atau pinjaman tanpa agunan dengan mengedepankan hukum-hukum keislaman.

Lalu apa bedanya dengan produk KTA konvensional? Dan apa hukumnya pinjaman tersebut dimata Islam?

Perbedaan KTA Konvensional dan KTA Syariah

Terdapat beberapa perbedaan mendasar yang membedakan antara KTA konvensional dan KTA syariah. Informasi lebih jelasnya ialah sebagai berikut:

1. Keberadaan Bunga

Adanya bunga dalam setiap produk lembaga keuangan konvensional, baik perbankan ataupun lembaga lainnya, adalah hal yang wajar. Bahkan wajib adanya.

Pandangan Islam mengenai bunga adalah riba. Oleh karenanya, hampir semua produk syariah tidaklah menggunakan bunga, baik dalam pembiayaan, pengembalian pinjaman, ataupun pembagian keuntuntan.

Sebaliknya, lembaga keuangan berbasis keislaman yang menyediakan produk KTA akan membuat akad bagi hasil sesuai dengan nominal pinjamannya.

Baca Juga:
Bisnis Syariah: Definisi, Jenis, dan Perbedaannya Dengan Bisnis Biasa

2. Berbagi Risiko

Pada lembaga keuangan konvensional, semua resiko akibat kegagalan investasi yang dialami oleh nasabah akan ditanggungnya sendiri. Misalnya saja saat nasabah meminjam dana investasi dari bank konvensional sebesar 100 juta.

Kemudian dari usaha investasi yang dijalaninya, nasabah hanya menghasilkan uang sebesar 75 juta. Maka kerugian sebanyak 25 juta tetap menjadi resiko yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank.

Sedangkan untuk lembaga keuangan berbasis keislaman seperti bank syariah, resiko tersebut akan ditanggung sebagian oleh pihak bank. Semisal saja nasabah meminjam dana tanpa agunan sebesar 80 juta.

Lalu nasabah tersebut hanya mampu menghasilkan 50 juta dari usaha investasinya itu. Maka bank akan menanggung sebagian kerugian yang diderita oleh nasabah sesuai dengan akad yang sebelumnya sudah disepakati.

3. Ketersediaan Pinjaman

Sebenarnya, produk-produk yang dimiliki oleh perbankan konvensional dan perbankan syariah hampir sama. Pun begitu dengan syarat utamanya seperti fotokopi KTP dan juga slip gaji. Hanya saja, terdapat keunggulan dari produk syariah. Sebut saja pinjaman dana haji dan umroh.

Lalu ada juga pinjaman modal kerja. Misalnya adalah pinjaman untuk pembelian bahan baku, pengerjaan proyek, pembayaran biaya produksi dan lainnya. Kesemua produk pinjaman tersebut dapat diambil dengan tenor yang beraneka ragam, baik jangka pendek ataupun jangka panjang, bergantung pada akad dan kesepakatan yang terjadi.

Hukum Pinjaman KTA Syariah

Secara syariat Islam, hukum pinjaman KTA diperbolehkan. Dengan akad yang tepat dan syarat yang tidak melanggar hukum Islam serta penggunaan dana pinjaman yang ditujukan untuk usaha halal, maka pinjaman tersebut diperbolehkan.

Perlu dicatat, walau pihak perbankan tidak menetapkan jaminan bagi para nasabahnya, semua nasabah tersebut harus membuat surat pernyataan yang berisikan tentang tujuan melakukan pinjaman serta rencana penggunaan dana pinjaman tersebut.

Dan lagi, secara undang-undang, pinjaman KTA syariah ini diizinkan. Jadi, semua transaksi pinjam-meminjam antara nasabah dan pihak bank adalah legal.


Tags:

Artikel Terkait

Wajib Catat! Ini 7 Tips Mengelola THR dengan Bijak

Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi dari Pemerintah

7 Persiapan Keuangan Ramadhan, Biar Tabungan Tetap Aman

Siap-siap! Berikut Jadwal Pencairan THR 2023

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png