Dear Pengusaha, Ini Aturan THR Yang Harus Kamu Bayarkan ke Karyawan!
By Team Amartha Blog - 28 Apr 2021 - 3 min membaca
Selain momen Lebaran, ada satu hal lagi yang selalu dinanti oleh para karyawan di Bulan Ramadan. Hal tersebut adalah Tunjangan Hari Raya atau THR. Meskipun termasuk ke dalam pendapatan non-upah, pemerintah membentuk ketentuan dalam perhitungan THR karyawan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 1 ayat (1) THR diartikan sebagai pendapatan non upah yang wajib di bayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
THR pada dasarnya merupakan hal wajib yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Ketentuan pembayaran THR ini tertuang pada Perjanjian Kerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan minimal masa kerja karyawan selama 1 bulan secara berturut-turut. Ketentuan ini tertuang pada Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan pembayaran THR karyawan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- THR diberikan 1 kali dalam 1 tahun.
- THR dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawan, kecuali bila ketentuan ini ditentukan lain sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati kedua belah pihak.
- Paling lambat perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Bilamana perusahaan terlambat membayar THR kepada karyawan maka perusahaan akan dikenakan sanksi sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, meskipun begitu hal ini tidak menghapuskan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR karyawan.
- Bila karyawan PKWTT mengalami PHK 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan pada satu tahun berjalan, maka karyawan tersebut berhak atas THR. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi karyawan PKWT.
- Perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) di tahun ini harus diberikan secara penuh kepada karyawan dan tidak boleh dicicil. Pemberian paling lambat dikasih kelonggaran hanya sampai H-1 Lebaran.
"Bagi perusahaan yang tidak bisa bayar H-7, kami minta membuka dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik serta kesepakatan tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut, dan kami memberikan kelonggaran H-1. Ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR," tegas Ida.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa perusahaan atau pengusaha yang tidak mampu membayar THR karyawan/pekerja/buruh wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik.
Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 yang berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Namun, Ida berpesan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, hasil kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
“Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit nya kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H–1 hari raya Idul Fitri,” tutup Ida.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG