BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Jenis Anggota dan Program yang Dimiliki
By Team Amartha Blog - 15 Jan 2021 - 3 min membaca
BPJS Ketenagakerjaan hampir dimiliki oleh setiap orang yang sudah bekerja di sebuah perusahaan tertentu.
Namun demikian, masih terdapat beberapa orang yang belum memahami betul fungsi dari kepemilikan tersebut serta hal lain yang terkait dengannya.
Pengertian BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan, program tersebut dikenal dengan nama Jamsostek, yaitu jaminan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja.
Perubahan nama program tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2014 dan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.
Seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan berupa jaminan sosial serta perlindungan yang diberikan kepada semua tenaga kerja yang ada di Indonesia sampai pensiun.
Jenis Anggota BPJS Ketenagakerjaan
- Jasa Konstruksi (JAKON)
Pihak-pihak yang termasuk dalam kelompok jasa konstruksi yaitu mereka yang bekerja di sebuah penyedia layanan berupa konsultasi atas berbagai tahapan pekerjaan yang dilakukan dalam sebuah konstruksi. Konsultasi yang dilakukan meliputi perencanaan, pengawasan, serta pelaksanaan.
2. Penerima Upah (PU)
Pekerja yang digolongkan dalam penerima upah yaitu mereka yang melakukan pekerjaan kemudian mendapatkan imbalan dari pihak pemberi kerja. Imbalan tersebut dapat berupa upah, gaji, maupun jenis imbalan yang lain.
3. Bukan Penerima Upah (BPU)
Seseorang termasuk dalam jenis anggota penerima upah jika dirinya memperoleh pendapatan yang bersumber dari bisnis yang dijalankan sendiri. Beberapa pekerjaan yang termasuk dalam kelompok ini diantaranya dokter, tukang ojek, pedagang keliling, pengacara, dan lainnya.
4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pengertian dari pekerja migran Indonesia yaitu seorang WNI yang melakukan sebuah pekerjaan di luar negeri, baik akan, sedang, maupun sudah selesai melakukan pekerjaan tersebut.
Program BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Jenis program yang satu ini sangat membantu Anda ketika telah sampai di masa Anda sudah tidak produktif. Jadi, ketika Anda sudah tidak bekerja karena keterbatasan usia, Anda akan mendapatkan sejumlah uang dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Program Jaminan Pensiun (JP)
Seseorang yang bekerja pasti akan mengalami pensiun, baik karena cacat, usia, meninggal, maupun mutasi secara tetap ke luar negara Indonesia. Saat memasuki masa tersebut, Anda dapat tetap mempertahankan kondisi kesejahteraan dengan mengikuti program tersebut.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK merupakan jenis jaminan yang diberikan dalam rangka melindungi tenaga kerja dari kemungkinan risiko pekerjaan berupa kecelakaan kerja.
Program Jaminan Kematian (JKM)
Ketika seorang pekerja yang terdaftar dalam program JKM meninggal dunia saat masih aktif sebagai karyawan yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja, maka berhak mendapatkan sejumlah dana. Dana tersebut diserahkan pada pihak ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan menjadi program yang sangat memberikan kemudahan bagi tenaga kerja jika suatu ketika mengalami hal-hal di luar perkiraan.
Ketika sampai masa tersebut, maka Anda sudah tak perlu bingung, sebab secara finansial Anda sudah siap.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG