icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Catat! Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 11 Persen
icon-lang
icon-lang

Catat! Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 11 Persen

By Team Amartha Blog - 5 Dec 2022 - 3 min membaca

Sebagai sebuah sumber pendapatan negara, kamu tentu tidak asing dengan istilah pajak. Seluruh lini jual beli barang jasa, dikenai pajak. Sebelumnya pengenaan PPN sebesar 10%, tetapi dari 1 April lalu, pemerintah melakukan reformasi pengenaan pajak menjadi 11%. Lantas apa saja daftar barang dan jasa yang tak kena PPN 11 persen? 

Memang, pengenaan pajak ini menjadi hal yang baik untuk negara, tetapi pengenaan pajak ini tentu juga membawa dampak yang tidak begitu baik untuk masyarakat karena barang serta jasa akan mengalami kenaikan harga. 

Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 11 Persen

Adanya kenaikan PPN memang memberikan dampak pada harga barang konsumsi. Namun, kamu tidak perlu khawatir karena ada beberapa barang yang tidak terkena peraturan PPN 11 persen, berikut beberapa diantaranya:

  1. Barang kebutuhan pokok. Barang yang termasuk kebutuhan pokok ini seperti sagu, beras, gabah, garam, daging, susu, telur, buah, sayur serta gula konsumsi. 
  2. Jasa kesehatan, jasa sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa angkutan umum serta tenaga kerja.
  3. Buku pelajaran, kitab suci dan vaksin.
  4. Air bersih.
  5. Listrik, untuk listrik terdapat pengecualian yaitu daya lebih dari 6600 VA.
  6. Rusun sederhana, RS, rusunami, RSS.
  7. Jasa konstruksi untuk bencana nasional dan rumah ibadah. 
  8. Mesin, ternak, bibit, pakan ikan, pakan ternak, bahan pakan, kulit mentah serta bahan baku kerajinan perak. 
  9. Gas bumi, minyak bumi serta panas bumi. 
  10. Emas granula dan emas batangan.
  11. Senjata. 

Tidak hanya sejumlah barang di atas, ada pula jenis barang tidak kena PPN, seperti:

  1. Barang yang menjadi objek pajak daerah seperti minuman, makanan yang disajikan di hotel, rumah makan, restoran dan lainnya. 
  2. Jasa yang menjadi objek pajak daerah, jasa kesenian, jasa penyediaan tempat parkir, jasa perhotelan, hingga jasa boga. 
  3. Emas batangan, atau uang yang digunakan untuk cadangan devisa negara serta surat berharga. 
  4. Jasa keagamaan serta jasa yang disediakan pemerintah. 

Itulah daftar barang dan jasa yang tak kena PPN 11 persen. Beda dengan rumah, tetap dikenakan PPN. Oleh sebab itu, Anda harus menyiapkan sejumlah dana tambahan jika ingin membeli hunian. 

Baca Juga: Kamu Wajib Tahu! Kenali Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Barang dan Jasa yang Dikenai PPN 11%

Di poin sebelumnya, kamu sudah mengetahui apa saja barang dan jasa yang tidak terkena PPN 11 persen. Sedangkan barang dan jasa yang dikenai PPN adalah:

  1. Penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean dan dilakukan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, contohnya PPN pada pakaian serta kosmetik yang dibeli di mall. 
  2. Impor BKP serta pemanfaatan JKP atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar daerah Pabean dan masuk ke dalam Daerah Pabean. Contohnya seperti layanan streaming, musik dan film.
  3. Ekspor BKP atau JKP oleh PKP.
  4. Kegiatan yang membangun sendiri dan tidak dalam kegiatan usaha oleh orang pribadi, contohnya PPN atas bangunan. 
  5. Penyerahan aktiva yang dilakukan PKP, dan menurut tujuan semula, aktiva tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN dibayar ketika perolehannya bisa dikreditkan. 

Setelah tahu daftarnya, maka kamu juga harus tahu cara menghitung PPN 11 persen dengan benar. Agar saat membayar nanti kamu tidak kesulitan.

Naiknya PPN memang memiliki pro dan kontra, tetapi pemerintah tentu saja mengimbanginya dengan memberi daftar barang dan jasa yang tak kena PPN 11 persen. Selain tertib membayar pajak, pastikan kamu juga menyiapkan investasi untuk masa depan ya. 

Kamu dapat berinvestasi melalui microfinance marketplace Amartha, sekaligus membantu UMKM yang ada di seluruh penjuru Indonesia. Kamu bahkan bisa memperoleh imbal hasil hingga 15% flat per tahun, cuma dengan modalin mulai Rp 100.000 aja!

Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS

Artikel Terkait

Catat! Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 11 Persen

Pemerintah Naikkan Pajak. Apa Saja Yang Akan Dipajaki?

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png