Menurut data OJK, hingga Juni 2019 disebutkan jika pertumbuhan investasi industri dana pensiun berdasarkan syariah Islam mencapai 34,48 persen menjadi Rp3,90 triliun. Hal ini mengindikasikan jika kedepannya kebutuhan masyarakat akan layanan program pensiun akan semakin besar dan tentunya menguntungkan banyak pihak.
Seiring perkembangan zaman, kini dana pensiun dapat dikelola dengan prinsip syariah. Dana pensiun syariah sudah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK No.33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
Ada juga fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 99/DSN-MUIIXIII2015 tentang Anuitas Syariah Untuk Program Pensiun. Lalu, apa yang membedakan Dana Pensiun Syariah dengan Dana Pensiun Konvensional?
Beda Dana Pensiun Syariah dan Konvensional
Sama seperti dana pensiun konvensional, berdasarkan jenisnya, dana pensiun syariah terdiri dari dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Pengertian dari DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Sementara DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Berdasarkan operasional kegiatannya, sudah tentu dana pensiun syariah menggunakan akad syariah seperti penggunaan akad saat menjadi peserta ataupun pembayaran iuran. Dana pensiun syariah juga mengandung unsur maisyir, gharar, dan riba.
Baca Juga: Siapkan Dana Pensiun Dengan 5 Cara Mudah Ini!
Misalnya, akad hibah bi syarth dan hibah muqayyadah adalah akad yang digunakan pemberi kerja kepada peserta dalam hal pembayaran iuran pensiun.
Adapun pelimpahan kuasa dengan imbal jasa kepada pihak ketiga menggunakan akad wakalah bil ujrah atau akad mudharabah. Dan jika dana pensiun memakai pihak ketiga, maka dana pensiun dapat menggunakan akad ijarah.
Skema dan Perusahaan Dana Pensiun Syariah
Jika ditelisik melalui skemanya, dana pensiun syariah melibatkan empat pihak utama, yaitu:
- Pemberi Kerja
- Pihak Investee
- Peserta
- Pensiunan atau ahli waris.
Perihal pembayaran iuran program dana pensiun, bila terjadi keterlambatan pembayaran iuran selama 3 bulan berturut-turut, pemberi kerja dapat dikenakan ta'zir atau denda uang dengan jumlah tertentu.
Besaran denda di atas adalah jumlah denda atau dana ta'zir sebesar denda yang layak per bulan dari akumulasi tunggakan iuran. Denda kemudian digunakan untuk dana sosial.
Terakhir, kini sudah ada empat perusahaan dana pensiun berdasarkan syariah Islam yang sudah terdaftar OJK, yakni:
- Dana Pensiun Muhammadiyah.
- Dana Pensiun Universitas Islam Indonesia.
- Dana Pensiun Bank Muamalat.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG