icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Dewan Pengawas Syariah, Fungsi dan Tugasnya
icon-lang
icon-lang

Dewan Pengawas Syariah, Fungsi dan Tugasnya

By Team Amartha Blog - 2 Nov 2021 - 3 min membaca

Dewan Pengawas Syariah (DPS) dibentuk oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong keuangan syariah di Indonesia

Keuangan syariah memiliki peluang yang cukup menjanjikan di mana Indonesia adalah negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbesar di dunia.

Maka dari itu, diperlukan variasi produk dalam keuangan syariah dan juga pengawasan yang ketat oleh lembaga independen.

Agar lebih jelas, simka pembahasan mengenai Dewan Pengawas Syariah di bawah ini:

Apa Itu Dewan Pengawas Syariah?

Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga yang mengawasi aktivitas keuangan syariah di Indonesia agar berjalan sesuai dengan prinsip atau syariat Islam. Adapun prinsip syariah yang dimaksud adalah kegiatan dalam penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim.

Anggota DPS direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjamin seluruh produk, layanan, dan operasional lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip atau syariat Islam.

Dari segi hukum, anggota DPS diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi MUI. DPS wajib dibentuk oleh lembaga keuangan yang memiliki unit usaha syariah.

Baca Juga: Angkat Dewan Pengawas Syariah, Amartha Segera Luncurkan Produk Syariah

Fungsi dan Tugas Dewan Pengawas Syariah

Secara umum, DPS memiliki dua fungsi yaitu sebagai penasihat dan meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk produk keuangan syariah terbaru yang belum memiliki fatwa.

Fungsi penasihat adalah fungsi di mana DPS untuk menasihati lembaga keuangan agar kebijakan bisnisnya tetap pada syariat Islam.

Secara umum berikut ini adalah 5 poin mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah:

  • Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
  • Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
  • Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
  • Mengkaji jasa produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.
Tags:

Artikel Terkait

Wajib Catat! Ini 7 Tips Mengelola THR dengan Bijak

Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi dari Pemerintah

7 Persiapan Keuangan Ramadhan, Biar Tabungan Tetap Aman

Siap-siap! Berikut Jadwal Pencairan THR 2023

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png