Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Dewan Pengawas Syariah (DPS) dibentuk oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong keuangan syariah di Indonesia
Keuangan syariah memiliki peluang yang cukup menjanjikan di mana Indonesia adalah negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbesar di dunia.
Maka dari itu, diperlukan variasi produk dalam keuangan syariah dan juga pengawasan yang ketat oleh lembaga independen.
Agar lebih jelas, simka pembahasan mengenai Dewan Pengawas Syariah di bawah ini:
Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga yang mengawasi aktivitas keuangan syariah di Indonesia agar berjalan sesuai dengan prinsip atau syariat Islam. Adapun prinsip syariah yang dimaksud adalah kegiatan dalam penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim.
Anggota DPS direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjamin seluruh produk, layanan, dan operasional lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip atau syariat Islam.
Dari segi hukum, anggota DPS diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi MUI. DPS wajib dibentuk oleh lembaga keuangan yang memiliki unit usaha syariah.
Baca Juga: Angkat Dewan Pengawas Syariah, Amartha Segera Luncurkan Produk Syariah
Secara umum, DPS memiliki dua fungsi yaitu sebagai penasihat dan meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk produk keuangan syariah terbaru yang belum memiliki fatwa.
Fungsi penasihat adalah fungsi di mana DPS untuk menasihati lembaga keuangan agar kebijakan bisnisnya tetap pada syariat Islam.
Secara umum berikut ini adalah 5 poin mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah: