icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Indonesia? Cek Faktanya!
icon-lang
icon-lang

Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Indonesia? Cek Faktanya!

By Team Amartha Blog - 9 Feb 2021 - 3 min membaca

Baru-baru ini netizen dikejutkan oleh sebuah pasar di Depok, Jawa Barat yang melakukan transaksi jual beli menggunakan koin dinar dan dirham.

Pasar tersebut ialah Pasar Muamalah yang berlokasi di sebuah ruko RT 3 RW 4, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Tayangan video Youtube dari Arsip Nusantara yang diunggah pada tahun 2019 lalu itu menampilkan sejumlah makanan dan kebutuhan lain yang harga barangnya ditulis dengan mata uang dirham dan koin dinar.

"Di sini pasar seperti di zaman Rasulullah SAW. Jadi enggak ada sewa lapak dan siapa yang datang duluan bisa memilih lokasi yang dianggap strategis. Jadi di pasar ini tidak boleh ada kecurangan, tidak boleh ada riba, dan pastinya ada pengawas," kata seorang pria di video itu.

Sejarah Dinar dan Dirham

Sejak berabad-abad lalu, dinar dan dirham dikenal sebagai alat perdagangan resmi yang paling stabil dan sesuai syariah.

Kelebihan dari dinar dan dirham adalah dapat digunakan untuk membayar zakat, mahar, hingga alat investasi atau simpanan.

Melansir Kumparan, sejarah penggunaan emas dan perak sebagai alat tukar telah berkembang sebelum Islam hadir.

Para peneliti sejarah dirham menemukan fakta bahwa perak sebagai alat tukar sudah digunakan sejak zaman Nabi Yusuf. Hal itu didukung melalui Alquran, Surat Yusuf ayat 20 di mana tercantum kata darahima ma'dudatin (beberapa keping perak).

Umat Islam mulai memiliki dinar dan dirham sebagai alat transaksi sejak kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab. Penggunaannya pada tahun 642 M.

Prioritas Pengeluaran Menurut Islam

Koin dirham sendiri pertama kali dicetak oleh umat Islam pada tahun 651 M di masa kepemimpinan Utsman bin Affan. Dirham mencantumkan tulisan bismillah.

Dinar dan dirham biasanya berbentuk bundar di mana satu sisi tercantum kalimat tahlil dan tahmid (La ilaha illAllah dan Alhamdulillah) sedangkan di sisi lain tercantum nama penguasa dan tanggal pencetakkan.

Bukan Untuk Transaksi di Indonesia

Di Indonesia, dinar dan dirham boleh digunakan. Akan tetapi hanya sebatas pembayaran zakat, mahar, dan sarana investasi saja.

Adapun dinar emas dan dirham perak di Indonesia diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Jenis koin yang diproduksi adalah dinar Au (aurum), dinar FG (fine gold), dan dirham perak Ag (Argentum).

Menanggapi kejadian tersebut, Bank Indonesia (BI) dengan tegas melarang penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

Menakar Investasi Emas dan P2P Lending, Lebih Untung Mana?

Berpotensi Masuk Penjara

Mengutip Kumparan, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Moneter BI, Erwin Haryono, mengingatkan mengenai kewajiban menggunakan Rupiah di wilayah di Indonesia seperti yang telah diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Apabila melanggar hal tersebut, sudah ada sanksi dan ketentuan pidana penjara hingga denda atas pelanggaran yang diatur dalam Pasal 33 di UU.

Pasal tersebut berbunyi:
1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Artikel Terkait

3 Jenis Investasi yang Menguntungkan dan Membawa Berkah

Keuangan

6 Tantangan Industri Keuangan Syariah Menurut OJK

Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Indonesia? Cek Faktanya!

Ekonomi Syariah dan Keuangan Syariah, Beda Atau Sama?

Inilah Kriteria Saham Syariah Menurut OJK

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png