Dalam konteks syariah (hukum Islam), riba termasuk salah satu dosa besar. Secara bahasa, riba bermakna ziyadah (tambahan). Beberapa ahli ulama banyak berbeda pendapat untuk mengartikan riba.
Secara teknis, pengertian riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Hukumnya adalah haram. Jelas, karena ini merugikan orang lain. Pasalnya, agama Islam selalu mengharamkan sesuatu yang tidak baik atau merugikan.
Jenis Riba Menurut Islam
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang-piutang dan riba jual-beli. Riba utang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
1. Riba dalam Transaksi Utang-Piutang
- Riba Qardh: Riba ini merupakan sejumlah kelebihan tertentu yang diminta oleh pihak yang memberi utang terhadap yang berutang saat mengembalikannya.
Misalnya kamu bersedia meminjamkan temanmu uang sebesar Rp1 juta, asalkan dia bersedia mengembalikannya ke kamu sebesar Rp 1,2 juta. - Riba Jahiliyah: Riba ini merupakan utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu.
Contohnya, kamu meminjam Rp 500 ribu kepada temanmu dengan janji waktu setahun pengembalian utangnya. Setelah jatuh temponya, kamu belum bisa mengembalikan utangnya kepada temanmu.
Maka temanmu mau menambah jangka waktu pengembalian utang, asalkan kamu bersedia memberi tambahan dalam pembayaran utangnya. Sehingga tanggungan utang kamu menjadi berlipat ganda.
Prioritas Pengeluaran Menurut Islam
2. Riba dalam Transaksi Jual-Beli
- Riba Fadhl: Riba ini merupakan jual beli dengan cara tukar barang sejenis namun dengan kadar atau takaran yang berbeda untuk tujuan mencari keuntungan.
Misalnya cincin emas 24 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 24 karat namun seberat 8 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba. - Riba Nasi’ah: Ini merupakan riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada transaksi jual beli dengan tukar menukar barang baik untuk satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya.
Misalnya membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah buah-buahan tersebut besar atau layak dipetik.
Dosa Riba Menurut Islam
Perlu diketahui, pemakan harta riba akan mendapatkan adzab Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Karena ini termasuk dosa besar yang dilakukan manusia.
Ada banyak dalil di dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi yang menerangkan tentang bahaya dosa riba.
Nah, berikut ini adalah beberapa dosa riba menurut Islam:
1. Doa Tidak Akan Dikabulkan
Selain adzab di akhirat, Allah SWT juga memberikan adzab di dunia bagi pemakan harta riba. Salah satunya adalah doa pelaku riba tidak akan dikabulkan oleh Allah SWT. Betapa merugi ketika setiap hari sholat menjalankan Perintah-Nya justru doa tidak akan diterima dan dikabulkan Allah SWT.
2. Disiksa di Dalam Api Neraka
Neraka adalah tempat peristirahatan terburuk yang pernah ada. Ia akan disiksa oleh para Malaikat Allah SWT yang selalu patuh terhadap Perintah-Nya. Terkecuali ketika telah bertaubat dan memohon ampun kepada Allah SWT. Dan sesungguhnya Dia adalah Dzat Yang Maha Pengampun.
Allah SWT Berfirman; “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah SWT supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)
3. Hilangnya Keberkahan dalam Harta
Tidak akan berkah harta yang diperoleh dari jalan riba. Itulah kenapa Rasul mengingatkan kita untuk mencari rezeki dari cara yang baik. Bayangkan ketika harta hasil riba dibelikan makanan, pakaian,beli rumah dan keperluan lainnya dan semua itu tiada keberkahan.
Allah SWT Berfirman; “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al Baqarah: 276). Ini jelas larangan Allah SWT untuk melakukan riba dan harus memperbanyak sedekah.
4. Sedekah, Infaq dan Zakat dari Harta Riba Tidak Diterima
Tidak akan diterima di Sisi Allah SWT harta yang disedekahkan yang didapatkan dari hasil riba.
Nabi kita Muhammad SAW bersabda; “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah Radliallahu’anhu).
Hadist tersebut menjelaskan bahwa kita disuruh untuk bersedekah dengan harta yang kita dapat dari jalan yang baik dan diridhoi Allah SWT.
For your info, salah satu platform penyedia jasa P2P Lending Produktif terbesar saat ini yaitu Amartha juga sudah menjalankan pembiayaan berbasis syariah.
Pembiayaan berbasis syariah dari Amartha ini tidak hanya menguntungkan, namun juga memberikan berkah serta social impact kepada pendana maupun peminjam.
Selain itu, produk pembiayaan syariah dari Amartha ini telah meraih rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI loh!
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG