icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Hal-hal Yang Perlu Kamu Pahami Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
icon-lang
icon-lang

Hal-hal Yang Perlu Kamu Pahami Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

By Team Amartha Blog - 19 Sep 2020 - 3 min membaca

Diterima bekerja, apalagi untuk pertama kalinya, tentunya akan selalu menjadi momen yang membahagiakan bagi setiap orang. Semua rasa lelah yang dialami ketika mencari lowongan, mengirimkan lamaran kerja, hingga mengikuti seleksi rekrutmen terasa terbayar sudah.

Perlu diketahui, setiap karyawan baru akan menerima kontrak kerja oleh pihak perusahaan yang telah menerimanya. Adapun, kontrak kerja akan memuat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, yaitu kamu selaku pekerja dan perusahaan sebagai pemberi kerjanya.

Meski begitu, sebaiknya kamu jangan segera terlena dengan tawaran untuk menandatangani kontrak kerja tersebut. Ada baiknya, kamu juga memeriksa dan mengonfirmasi lebih lanjut sebelum kamu menyetujui sebuah kontrak kerja. Daripada menyesal di masa yang akan datang, inilah hal-hal yang kamu pahami sebelum tanda tangan kontrak kerja:

1. Gaji Pokok dan Komponen Lainnya 

Perlu kamu ketahui, gaji yang akan kamu terima setiap bulannya biasanya terdiri dari beberapa komponen. Pertama, gaji pokok, yaitu gaji inti yang akan kamu terima sebagai pekerja setiap bulannya. Pastikan gaji pokok yang tercantum dalam kontrak kerja harus melampaui atau setidaknya setara dengan UMR atau upah minimum regional.

Kamu Karyawan Kontrak? Ini Investasi Yang Tepat Buat Kamu

Selain gaji pokok, perhatikan juga beberapa komponen lain di kontrak kerja seperti uang lembur, uang transportasi dan makan, serta tunjangan hari raya (THR). Untuk THR sendiri, sudah semestinya didapat setiap tahun karena diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja sebesar minimal sama dengan gaji pokok. Selain itu, beberapa perusahaan biasanya juga memiliki kebijakan memberikan bonus bagi para karyawannya.

2. Cari Tahu Berapa Lama Masa Percobaan Saat Kamu Bekerja  

Ketika baru akan memulai mulai bekerja, tidak ada salahnya bagi kamu untuk mengetahui dan mengingat kapan masa kontrak percobaan berakhir. Seharusnya, setelah masa tersebut selesai, kontrakmu harus sudah diperbaharui sesuai kesepakatan saat penawaran kerja.

Biasanya, masa percobaan berlangsung selama tiga bulan, namun ada juga yang memberikan masa percobaan lebih cepat atau bahkan lebih lama. Cari tahu apa saja perjanjian yang terdapat di dalam masa percobaan, dan negosiasikan hal yang menurutmu tidak sesuai atau merugikan.

3. Ketahui Apakah Ada Pemberlakukan Sistem Pinalti

Hal yang satu ini termasuk yang paling penting diketahui sebelum kamu menandatangani kontrak kerja. Pasalnya, sebagian perusahaan sampai saat ini masih menerapkan jumlah pinalti yang tidak masuk akal bagi karyawannya yang resign sebelum habis masa kontrak. Jangan sampai kamu harus membayar puluhan atau bahkan ratusan juta di kemudian hari, hanya karena tidak cermat memahami aturan pinalti ini sejak awal.

4. Pastikan Tentang Aturan Pemberlakuan Total Jam Kerja

 Ketika bekerja, akan ada masa-masa sibuk, saat waktu bekerja dari Senin sampai Jumat tidak akan cukup sehingga kamu harus menjalani masa lembur. Kamu perlu memastikan bagaimana masa lemburmu akan dibayar. Pastikan juga kapan waktu lembur yang biasanya diberikan, apakah harus bekerja saat malam, atau akan mengambil waktu akhir pekan.

Kamu perlu mengetahui dengan jelas peraturan perusahaan agar dapat mempersiapkan negosiasi jika perjanjian tidak sesuai. Sangat penting untuk menjaga hidup dan pekerjaan tetap seimbang. Namun, terkadang kultur perusahaan satu dengan yang lainnya berbeda, sehingga tergantung padamu untuk mau menyesuaikan atau tidak.

Terkena PHK Saat Pandemi Corona? Ini Solusinya!

5. Cermati Tentang Ketentuan Cuti dan Izin Sakit

Terakhir, kamu perlu mencermati aturan tentang berapa jatah cuti yang dapat diberikan perusahaan dalam setahun. Selain itu, kamu juga perlu mencari tahu sejak kapan jatah cuti tersebut bisa mulai digunakan.

Setelahnya, kamu juga perlu tahu tentang bagaimana caranya mengajukan cuti dan bagaimana peraturan pengajuannya. Begitu pula dengan izin sakit, cari tahu bagaimana peraturan izin sakit. Apa saja yang diperlukan untuk mengajukan izin sakit

Nah, meski telah bekerja, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian pendapatanmu untuk ditabung dan berinvestasi sehingga memiliki dana pensiun yang cukup. Salah satu instrumen masa kini yang patut kamu coba adalah dengan bergabung menjadi pendana di Amartha.

Mengapa harus Amartha? Pasalnya, dengan menjadi pendana bagi para perempuan pengusaha mikro mitra Amartha, kamu juga akan mendapatkan keuntungan hingga 15% per tahun dan cash flow mingguan. Selain itu, pembayaran angsurannya bisa diambil kapan saja. Jadi, mudah dong?

Tags:

Artikel Terkait

Wajib Catat! Ini 7 Tips Mengelola THR dengan Bijak

Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi dari Pemerintah

7 Persiapan Keuangan Ramadhan, Biar Tabungan Tetap Aman

Siap-siap! Berikut Jadwal Pencairan THR 2023

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png