25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Petani Indonesia memiliki satu hari yang sejak 58 tahun lalu ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September.
Hari Tani Nasional ditetapkan atas dasar memuliakan para petani lokal yang berperan banyak baik sebelum dan setelah kemerdekaan hingga saat ini.
Petani sendiri memiliki peran yang sangat penting. Kehadiran petani tidak hanya menyediakan pasokan makanan bagi kita tetapi juga membantu dalam hal ecological sustainability.
Deretan Startup Anak Bangsa yang Dorong Kesejahteraan Petani Indonesia
Penetapan Hari Tani Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Soekarno Nomor 169 Tahun 1963. Lalu, bagaimana penetapan Hari Tani Nasional bermula?
Melansir Tirto, penetapan Hari Tani Nasional ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden untuk mengenang terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pokok-pokok Agraria yang mengamanatkan reformasi agraria.
UUPA 1960 adalah semangat dan dasar dalam merombak struktur agraria Indonesia yang saat itu sangat timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan.
Setelah Belanda mengakhiri koloninya, Pemerintah Indonesia berusaha merumuskan UU Agraria yang baru menggantikan UU Agraria Kolonial.
Hal tersebut ditandai dengan pembentukan:Panitia Agraria Yogya tahun 1948, Panitia Agraria Jakarta 1951, Panitia Soewahjo 1955, Panitia Negara Urusan Agraria 1956, Rancangan Soenarjo 1958, dan Rancangan Sadjarwo 1960,
Tepat pada tahun 1960, Undang-Undang Pokok Agraria diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR) dibawah pimpinan Haji Zainul Arifin.
Hingga saat ini, ssemangat UUPA tertulis dalan UUD 1945 pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Selama 58 tahun sudah Hari Tani Nasional ditetapkan namun masih banyak rintangan dan tantangan yang dihadapi oleh petani-petani di Indonesia.
Serikat Petani Indonesia (SPI) melalui laman resminya memperingati Hari Tani Nasional 2021 dengan tema “Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria untuk Menegakkan Kedaulatan Pangan dan Memajukan Kesejahteraan Petani dan Rakyat Indonesia."
Tema tersebut diambil untuk mempercepat reforma agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria. Salah satu implementasi yang disarankan oleh SPI adalah mendorong pembentukan kampung-kampung reforma agraria.
Dari Rp 600 Ribu, Kini Saniah Raup Rp 2,5 Juta dari Bertani
Kampung-kampung reforma agraria adalah wujud dari pelaksanaan reforma agraria yang sejati. Pasalnya, kampung-kampung reforma agraria menjawab soal ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia sekaligus menjadi fondasi dalam kedaulatan pangan.
Sebelas tahun berdiri, Amartha telah berkontribusi dalam mempercepat reforma agraria dengan menyalurkan modal kerja kepada para petani Indonesia. Hingga saat ini, sekitar 13% mitra Amartha berada di sektor pertanian. Modal tersebut dimanfaatkan untuk tani padi, buah, sayur, dan cabai.
Sepanjang tahun 2021 (Januari hingga September), Amartha telah menyalurkan modal kerja kepada para petani Indonesia sebesar 159 Miliar Rupiah dan 84 Miliar Rupiah ke sektor peternakan.
Kamu dapat berpartisipasi dalam mempercepat reforma agraria dan mendorong para petani Indonesia dengan melakukan pendanaan melalui Amartha. Kamu bisa memilih sendiri tani jenis apa saja yang ingin kamu danai. Kamu juga bisa mendapatkan bagi hasil hingga 15% flat per tahun.
Ayo dukung dan sejahterakan para petani Indonesia melalui Amartha!
25 Feb 2026