Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di Dunia, Indonesia menjadi pasar yang potensial bagi bisnis syariah, salah satu produknya adalah di sektor keuangan. Bukan hanya produk perbankan konvensional seperti tabungan, instrumen investasi pun saat ini sudah mulai menerapkan sistem syariah.
Salah satu instrumen investasi yang telah memiliki produk syariah adalah saham. Beberapa tahun belakangan, saham syariah sudah mulai hadir di pasar modal Indonesia dan diminati banyak investor.
Secara garis besar, instrumen saham syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan saham konvensional. Namun, secara prinsip kerja ada perbedaan antara saham syariah dan konvensional.
Definisi dan Jenis Saham Syariah
Dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.
Berdasarkan jenisnya, ada dua saham syariah yang diakui di pasar modal. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015. Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala.
Kartu Kredit Syariah, Ini Bedanya Dengan Kartu Kredit Konvensional
Kriteria Saham Syariah Menurut OJK
Untuk lebih mengenal instrumen saham syariah, OJK punya kriteria emiten (pihak yang melakukan penawaran) saham syariah yang bisa masuk dalam Daftar Efek Syariah. Berikut kriterianya:
1. Berdasarkan Kegiatan Usahanya
Emiten yang ingin masuk dalam Daftar Efek Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang melanggar prinsip syariah seperti perjudian dan permainan yang tergolong judi dan perdagangan yang dilarang menurut syariah. Jenis perdagangan itu meliputi perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa serta perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.
Emiten juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha yang mengandung unsur jasa keuangan ribawi seperti bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Kegiatan usaha lain yang dilarang adalah jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir), memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, menyediakan barang atau jasa haram, dan melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
2. Berdasarkan Rasio Keuangan
Selain dilihat berdasarkan kegiatan usaha, sebuah emiten yang syariah juga harus memenuhi rasio keuangan sesuai syariah.
Bagaimana ketentuannya?
- Total utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset.
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha (revenue).
3. Ketentuan Lainnya
Selain dua hal di atas, ada juga kriteria lainnya yang perlu kamu ketahui yaitu:
- Emiten wajib menjalankan dan menandatangani akad sesuai prinsip syariah atas setiap saham yang mereka terbitkan.
- Emiten yang mengeluarkan efek syariah, harus menjamin bahwa usahanya telah sesuai dengan sistem syariah dan memiliki Dewan Pengawas Syariah (Syariah Compliance Officer).
Well, semoga bermanfaat!
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG