25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...
07 Jul 2023 • 5 min read

Merek dagang merupakan salah satu bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) sehingga pemilik dapat memakainya secara eksklusif. Karena itu, mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sangatlah penting dilakukan pemilik bisnis demi keberlangsungan usahanya.
Berdasarkan Laman Resmi DJKI Kementerian Hukum dan Ham, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.
Merek juga dapat berupa suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Apabila suatu merek ternyata sudah didaftarkan, hal itu bisa jadi dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya di Kementerian Hukum dan HAM.
Jika ingin mengambil contoh, kamu mungkin masih ingat tentang kasus perebutan hak cipta brand/merek antara Ruben Onsu sebagai pemilik bisnis makanan Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono.
Kasus perebutan merek dagang ini pada akhirnya dimenangkan oleh Benny Sujono yang terbukti memiliki hak milik terhadap nama ‘Bensu’ sebagai bagian dari merek dagangnya karena lebih dulu mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Karena lebih dulu menggunakan nama Bensu sebagai merk dagangnya, Benny pun berhasil membuat Ruben Onsu akhirnya kehilangan hak menggunakan merek bisnis yang sudah dikelolanya selama 3 tahun sejak tahun 2017.
Nah, agar tidak bernasib sama, kamu ternyata bisa loh mendaftarkan merek dagang ke DJKI Kementerian Hukum dan Ham lewat jalur online yang lebih mudah dan praktis. Berikut prosedurnya:
1. Registrasi di akun merek.dgip.go.id.
2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru.
3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang tertera pada aplikasi SIMPAKI.
5. Isi seluruh formulir yang ada.
6. Upload data dukung yang diperlukan seperti label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMKM (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil).
7. Jika dirasa semua sudah diisi secara benar, selanjutnya klik selesai.
8. Permohonan sudah diterima.
9. Berikutnya, DJKI Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek dagang yang diajukan dalam kurun waktu 15 hari. Apabila syaratnya sudah lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.
Adapun, untuk biaya pendaftaran merek dagang yang tertera di laman resmi DJKI Kementerian Hukum dan HAM adalah sebagai berikut:
Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:
Usaha umum:
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
(Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek)
Usaha mikro dan usaha kecil:
Usaha umum:
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
(Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek)
Usaha mikro dan usaha kecil:
Usaha umum:
Pendaftaran lainnya:
Nah, selamat mencoba ya!
25 Feb 2026