icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Jangan Sampai Diambil Orang, Ini Prosedur Daftar Merek Dagang di DJKI Kemenkumham
icon-lang
icon-lang

Jangan Sampai Diambil Orang, Ini Prosedur Daftar Merek Dagang di DJKI Kemenkumham

By Team Amartha Blog - 27 Sep 2020 - 3 min membaca

Merek dagang merupakan salah satu bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) sehingga pemilik dapat memakainya secara eksklusif. Karena itu, mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sangatlah penting dilakukan pemilik bisnis demi keberlangsungan usahanya.

Berdasarkan Laman Resmi DJKI Kementerian Hukum dan Ham, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.

Merek juga dapat berupa suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Apabila suatu merek ternyata sudah didaftarkan, hal itu bisa jadi dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya di Kementerian Hukum dan HAM.

Jika ingin mengambil contoh, kamu mungkin masih ingat tentang kasus perebutan hak cipta brand/merek antara Ruben Onsu sebagai pemilik bisnis makanan Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono.

Kasus perebutan merek dagang ini pada akhirnya dimenangkan oleh Benny Sujono yang terbukti memiliki hak milik terhadap nama ‘Bensu’ sebagai bagian dari merek dagangnya karena lebih dulu mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Karena lebih dulu menggunakan nama Bensu sebagai merk dagangnya, Benny pun berhasil membuat Ruben Onsu akhirnya kehilangan hak menggunakan merek bisnis yang sudah dikelolanya selama 3 tahun sejak tahun 2017.

Nah, agar tidak bernasib sama, kamu ternyata bisa loh mendaftarkan merek dagang ke DJKI Kementerian Hukum dan Ham lewat jalur online yang lebih mudah dan praktis. Berikut prosedurnya:

1.       Registrasi di akun merek.dgip.go.id.

2.     Klik tambah untuk membuat permohonan baru.

3.       Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.

4.       Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang tertera pada aplikasi SIMPAKI.

5.       Isi seluruh formulir yang ada.

6.       Upload data dukung yang diperlukan seperti label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMKM (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil).

7.       Jika dirasa semua sudah diisi secara benar, selanjutnya klik selesai.

8.       Permohonan sudah diterima.

9.       Berikutnya, DJKI Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek dagang yang diajukan dalam kurun waktu 15 hari. Apabila syaratnya sudah lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.

Adapun, untuk biaya pendaftaran merek dagang yang tertera di laman resmi DJKI Kementerian Hukum dan HAM adalah sebagai berikut:

Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:

  •          Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 500.000 per kelas
  •          Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 600.000 per kelas

Usaha umum:

  •          Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1.800.000 per kelas
  •          Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2.000.000 per kelas

Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek

(Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek)

Usaha mikro dan usaha kecil:

  •          Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1.000.000 per kelas
  •          Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 1.200.000 per kelas

Usaha umum:

  •          Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 2.500.000 per kelas
  •          Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2.500.000 per kelas

Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek

(Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek)

Usaha mikro dan usaha kecil:

  •          Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 2.000.000 per kelas
  •          Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2.400.000 per kelas

Usaha umum:

  •          Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 4.500.000 per kelas
  •          Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 5.000.000 per kelas

Pendaftaran lainnya:

  •          Transformasi merek internasional menjadi merek nasional: Rp 2.000.000 per kelas
  •          Penggantian (replacement) merek nasional menjadi merek internasional: Rp 1.000.000 per kelas
  •          Biaya administrasi permohonan pendaftaran merek internasional yang berasal dari   Indonesia: Rp 500.000 per permohonan
  •          Pengajuan keberatan atas permohonan merek: Rp 1.000.000 per permohonan
  •          Permohonan banding merek: Rp 3.000.000 per permohonan

Nah, selamat mencoba ya!

Tags:

Artikel Terkait

Wajib Catat! Ini 7 Tips Mengelola THR dengan Bijak

Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi dari Pemerintah

7 Persiapan Keuangan Ramadhan, Biar Tabungan Tetap Aman

Siap-siap! Berikut Jadwal Pencairan THR 2023

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png