25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Berkembangnya bank-bank syariah di Indonesia tidak lantas membuat bank tersebut menerbitkan kartu kredit syariah hingga bulan Oktober tahun 2006 lalu.
Berangkat dari situ, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan satu fatwa mengenai penggunaan kartu kredit. Fatwa inilah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi perbankan untuk menerbitkan kartu kredit syariah atau syariah card.
Berdasarkan Fatwa DSN Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah), dan penerima kartu (merchant, tajir, atau qabil al-bithaqah) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa tersebut.
Mengutip tirto.id, terdapat beberapa perbedaan antara kartu kredit konvensional dengan kartu kredit syariah. Berikut perbedaannya:
Syariah card atau kartu kredit syariah tidak dikenakan bunga seperti kartu kredit konvensional. Hal ini bukan berarti tidak ada biaya sama sekali, melainkan harus membayar iuran keanggotaan setiap bulannya.
Bank berhak menerima iuran keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan atas izin penggunaan fasilitas kartu. Besaran iuran juga ditentukan oleh bank.
Baca Juga: Siaran Pers: Amartha Angkat Dewan Pengawas Syariah, Amartha Segera Luncurkan Produk Syariah
Dalam penggunaan kartu kredit syariah ada tiga akad yang digunakan, yaitu kafalah, qardh, dan ijarah.
Dengan menggunakan ketiga akad ini maka pendapatan penerbit kartu bukan dari bunga tetapi dari biaya bulanan, komisi merchant, dan biaya penagihan. Sehingga besar kecilnya biaya bulanan bergantung dari pemakaian dan pelunasan.
Meskipun memiliki beberapa persamaan seperti kartu kredit pada umumnya, MUI menetapkan sejumlah batasan bagi bank, pemegang kartu, dan merchant yang terkait dengan kartu kredit syariah seperti tidak boleh menimbulkan riba, tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai syariah, tidak mendorong pemborosan, dan pemegang kartu harus melunasi tepat waktu.
Bila pemegang kartu telat membayar, denda tunggakan tidak dimasukkan sebagai pendapatan perusahaan tetapi akan disalurkan oleh bank terkait sebagai sumbangan ke sektor-sektor sosial di masyarakat.
Nah itulah beberapa informasi mengenai Syariah atau kartu kredit syariah. Apabila kamu tertarik, kamu bisa segera menghubungi bank-bank yang sudah memiliki unit bisnis syariah terdekat. Semoga bermanfaat!