25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang cukup diminati oleh masyarakat Indonesia. Kehadirannya sejak tahun 1980-an ini terus berkembang hingga sekarang. Tidak hanya di bank-bank besar tapi kini merambah juga ke industri financial technology (fintech) khususnya peer-to-peer (P2P) Lending.
Berdasarkan data OJK per 19 Februari 2020, sudah ada 13 fintech syariah yang terdaftar dan diawasi. Perbedaan mendasar dari fintech syariah dengan konvensional adalah adanya hukum agama Islam yang berlaku. Hukum tersebut biasanya mengandung unsur tanpa riba, grahar dan masyr.
Baca Juga: SIARAN PERS: Angkat Dewan Pengawas Syariah, Amartha Segera Luncurkan Produk Syariah

Untuk kamu yang ingin mencoba melakukan investasi atau meminjam di fintech lending, ada baiknya mengetahui istilah-istilahnya. Berikut istilah yang ada di lembaga keuangan syariah:
Ujrah adalah imbalan yang wajib dibayar oleh Pemberi Kuasa Pembiayaan/Mudharib atas jasa yang dilakukan oleh Amartha berdasarkan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah.
Nisbah merupakan porsi pembagian keuntungan antara Shahibul Maal (yang diwakili oleh Amartha) dengan Mudharib yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Shahibul Maal (yang diwakili oleh Amartha) dengan Mudharib.
Akad bil Ujra dalam pembiayaan syariah di mana salah satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas nama pemberi wakalah atau kuasa (muwakkil). Dan atas wakalah tersebut, penerima kuasa (wakil) akan menerima ujrah atau imbalan.
Akad Mudharabah adalah akad kerjasama bisnis bagi hasil antara pihak yang memiliki modal yang disebut shahibul maal dengan pihak pengelola usaha yang disebut Mudharib sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia namun tidak terbatas pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Amartha merupakan perusahaan peer-to-peer (P2P) Lending yang menghubungkan investor di kota kepada perempuan pengusaha mikro di pedesaan. Dengan mendanai para pengusaha mikro di pedesaan, Anda akan mendapatkan keuntungan sampai 15% flat per tahun.
Amartha sendiri sudah memiliki lisensi OJK mulai tahun 2019 lalu sehingga Amartha adalah fintech teraman. Saat ini, Amartha sudah mengangkat Dewan Pengawas Syariah. Tidak lama lagi Amartha akan memiliki produk syariah sehingga untuk Anda yang memiliki preferensi syariah dapat memiliki pengalaman berinvestasi di Amartha.
Pelajari mengenai Amartha selengkapnya di www.amartha.com!