Belakangan ini pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu tren bisnis yang banyak dijalankan dan dicari oleh banyak orang. Pada dasarnya, pinjaman online adalah proses pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang dapat diakses dengan cepat dan mudah.
Kepopuleran bisnis pinjol dimanfaatkan oleh sejumlah orang untuk keuntungan pribadi dengan membebankan bunga yang besar, ancaman fisik kepada peminjam, penyebaran data pribadi hingga penipuan.
Tambah Marak, Ini Cara Laporkan Fintech Pinjaman Online Ilegal
Biasanya, oknum tersebut adalah pelaku pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK dan AFPI. Sementara jumlah pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK per Juni 2021, tercatat sebanyak 124 perusahaan, termasuk Amartha.
Mengutip dari Detik, dalam kajian fikih muamalah kontemporer, pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh.
Serah terima secara hukmiy (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi baik secara i'tibâran (adat) maupun secara hukman (syariah maupun hukum positif) dengan cara takhliyah (pelepasan hak kepemilikan di satu pihak) dan kewenangan untuk tasharruf (mengelola atau memperjualbelikan atau menggunakan di pihak lain), meskipun serah terima secara hissan (fisik barang) belum terjadi.
Dalam ibarat fikih lain disebutkan, yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah substansinya bukan bentuk lafaznya, dan jual beli via telpon, teleks, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan (Syaikh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafiis, II/22).
Dengan demikian, transaksi pinjaman online hukumnya boleh asalkan lembaga yang mempraktikkan memperhatikan hal-hal di bawah ini.
1. Tidak Menggunakan Praktik Riba
Riba ialah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman.
Larangan riba secara eksplisit tercantum di Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275, "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Tak hanya Al-Quran, beberapa Hadis Riwayat juga melarang dan kecaman praktik riba. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba." Kata beliau, "Semuanya sama dalam dosa." (HR. Muslim).
Alasan Bisnis Anda Membutuhkan Pinjaman Modal Usaha Berbasis Syariah!
2. Menunda Bayar Utang
Hukum menunda untuk membayar kewajiban atau utang jika sudah mampu adalah haram.
Sabda Rasulullah dalam HR. Nasa'i menjelaskan, menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.
Selanjutnya dalam Hadis Riwayat Imam Bukhori menyebutkan penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman)
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG