Pensiun? Begini Cara Cairkan Dana JHT Dari BPJS Ketenagakerjaan
By Team Amartha Blog - 22 Jan 2021 - 3 min membaca
Beberapa masyarakat Indonesia pasti sudah akrab dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan terlebih seorang karyawan perusahaan.
Kehadiran salah satu produk BPJS tersebut disambut dengan antusias karena anggaran yang diperoleh bisa dicairkan.
Bagi Anda yang masih bingung, berikut cara cairkan dana JHT BPJS ketenagakerjaan.
Begini cara cairkan dana JHT BPJS ketenagakerjaan
1. Mengisi formulir klaim pengajuan
Langkah pertama pencairan dana JHT BPJS ketenagakerjaan yakni mendatangi kantor BPJS lalu meminta formulir klaim pengajuan dana. Sebelum meminta formulir pastikan sudah menentukan jenis pencairan yang akan diklaim.
Pada JHT BPJS ketenagakerjaan terdapat 3 jenis pencairan yaitu pencairan 10%, 30% dan 100%. Pencairan 10% ditujukan untuk karyawan yang akan pensiun dan klaim 30% untuk melunasi biaya perumahan.
Sedangkan untuk klaim 100% bisa diberikan apabila memenuhi syarat. Beberapa syarat tersebut diantaranya pemilik telah berusia 56 tahun atau lebih, meninggal, cacat secara keseluruhan, PHK dan pindah tempat tinggal ke luar negeri.
2. Tanda tangan surat pernyataan
Langkah ini hanya dilakukan jika klaim pencairan dana 100%. Dalam surat tersebut berisikan pernyataan bahwa sedang tidak bekerja atau terikat di sebuah perusahaan.
Setelah tanda tangan kemudian akan diberikan nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil.
3. Menyerahkan dan pemeriksaan dokumen
Setelah dipanggil kemudian serahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang diminta berbeda-beda tergantung jenis pencairan yang dipilih.
Umumnya dokumen yang minta yaitu kartu BPJS ketenagakerjaan, KTP/Paspor dan KK baik itu fotokopi maupun asli. Selain itu wajib menyerahkan buku rekening tabungan yang dimiliki.
Untuk pencairan dana JHT BPJS ketenagakerjaan 10% dan 30% wajib menyerahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa masih aktif bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Dan menambahkan surat atau dokumen terkait perumahan bagi pemohon klaim 30%.
Lalu untuk pencairan dana 100% karena pensiun wajib menyertakan surat keterangan pensiun yang dimiliki baik asli maupun fotokopi. Sedangkan untuk pencairan dana disebabkan kematian harus menyerahkan surat kematian dari rumah sakit dan surat pernyataan dari perusahaan baik fotokopi maupun asli.
Baca Juga: Kenapa Kita Harus Punya NPWP?
Jika pencairan dana diakibatkan kecacatan maka dokumen yang diserahkan yaitu surat pernyataan perusahaan dan surat pernyataan kecacatan dari rumah sakit. Dan apabila disebabkan perpindahan permanen ke luar negeri maka wajib menyerahkan fotokopi visa kerja/ bukti ijin tinggal dan aslinya, dan fotokopi keterangan pindah kerja.
Apabila pencairan dilakukan karena PHK dan memutuskan untuk tidak bekerja lagi maka perlu menambahkan surat paklaring atau surat pengalaman kerja. Serahkan persyaratan tersebut agar diperiksa kelengkapannya.
4. Penentuan pencairan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan
Jika dokumen yang diminta lengkap, selanjutnya pihak BPJS akan menentukan tanggal cairnya dana tersebut. Tanggal tersebut akan diinformasikan saat itu juga sesaat proses pemeriksaan usai.
Demikian ulasan mengenai dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Selain melalui BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga bisa mengumpulkan dana pensiun agar menjalani hari tua dengan aman dan nyaman, yaitu dengan melakukan investasi di Amartha.
Amartha adalah perusahaan P2P Lending yang menghubungkan investor dengan peminjam melalui sebuah website dan aplikasi. Dengan berinvestasi di Amartha, investor bisa mendapatkan keuntungan sampai 15% flat per tahun.
Selain itu, investor turut menciptakan dampak sosial berupa kesejahteraan merata di Indonesia. Mengapa demikian? Pasalnya Amartha menyalurkan dana Anda kepada perempuan pengusaha mikro di pedesaan dengan pendampingan usaha dan pelatihan keuangan yang rutin sehingga mitra usaha dapat mandiri secara bisnis dan finansial.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG