25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Pemerintah baru saja mengeluarkan Permendikbud 30 yang ternyata menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Permendikbud ini memuat peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Memangnya apa saja isi dari peraturan ini hingga menuai kontroversi?
Berikut akan dibahas lebih lengkap mengenai poin-poin kontroversial dari Permendikbud 30 Tahun 2021 ini.

Peraturan menteri ini telah diteken langsung oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud-Ristek.
Menariknya, tidak semua poin dalam peraturan ini dianggap tepat dan bisa melindungi hak semua mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual di kampus.
Mari bahas beberapa isi dari peraturan ini yang diklaim akan efektif memberantas perlakuan kekerasan seksual di lingkungan akademis.
Mengenai Permendikbud 30 isi yang menjadi kontroversi sebenarnya cukup bervariasi karena masyarakat saat ini semakin kritis. Setiap orang berpendapat tidak setuju pada berbagai jenis pasal dan ayat tertentu. Dari semua kontroversi yang ada, bisa disimpulkan bahwa isi dari Permendikbud 30 ini masih terbilang rancu.
Disebut rancu karena aturan mengenai penanganan tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak diatur secara jelas dan detail.
Banyak sekali poin-poin yang masih membingungkan dan justru tidak memberi keadilan bagi korban tindak pelecehan seksual.
Inilah yang menuai kontroversi dan membuat banyak pihak menuntut peraturan ini untuk dievaluasi kembali.

Ada kelompok orang yang menganggap bahwa Permendikbud 30 adalah aturan yang justru melegalkan tindakan zina. Semua aturan yang termuat dalam Permendikbud ini justru mengarahkan mahasiswa untuk berbuat zina di lingkungan perguruan tinggi. Aturan yang dibuat juga dianggap tidak bisa melindungi korban secara optimal bahkan cenderung merugikan.
Permendikbud 30 kontroversi yang dianggap melegalkan zina ini langsung dibantah oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek. Disebutkan bahwa Permendikbud ini sama sekali tidak dibuat untuk melegalkan zina.
Peraturan tersebut justru dibuat untuk memastikan terjaganya hak semua warga negara atas pendidikan dan perlindungan dari tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Permendikbud ini juga diklaim akan menjadi arahan bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menghadirkan fasilitas pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban pelecehan seksual.
Baca Juga: Memahami dan Mengidentifikasi Financial Abuse pada Pasangan
Melalui aturan dari Permendikbud ini diharapkan semua korban bisa kembali mendapatkan hak dan tetap aktif berkarya di perguruan tinggi. Mungkin kerancuan pembuatan peraturan inilah yang menimbulkan kontroversi.
Pada dasarnya pihak pemerintah berusaha untuk menyusun peraturan yang akan melindungi para sivitas akademika. Terutama bagi mereka yang menjadi korban tindak pelecehan seksual.
Diharapkan masyarakat bisa memahami dengan baik isi peraturan tersebut dan tidak terbawa isu-isu yang mengiring opini negatif. Pihak perguruan tinggi juga diharapkan bisa menanggapi Permendikbud ini dengan bijaksana dan melaksanakannya sesuai ketentuan.
Bagaimana menurutmu? Apakah Permendikbud 30 ini sudah cukup melindungi sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual? Apapun itu, pastikan kamu terus mengedukasi diri agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif.
Jangan lupa, edukasi dirimu juga untuk mengelola finansial sebaik mungkin dengan berinvestasi. Investasi paling aman dan terpercaya hanya di platform investasi Amartha.
Dengan melakukan investasi di Amartha, kamu turut memberdayakan perempuan di sektor ekonomi agar dapat mandiri dan sejahtera. Perempuan pelaku usaha di Amartha diberikan akses modal, pendampingan, serta pelatihan secara rutin setiap minggunya. Yuk danai sekarang!
25 Feb 2026