icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
icon-lang
icon-lang

Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

By Team Amartha Blog - 3 Apr 2020 - 3 min membaca

Akrab dengan budaya ketimuran membuat beberapa aktivitas di Indonesia mengadaptasi maupun menggunakan budaya yang sama. Hal tersebut pun kemudian dilakukan dalam kehidupan sehari-hari seperti misalnya lembaga keuangan atau perbankan. Sebutannya adalah Lembaga Keuangan Syariah atau Perbankan Syariah.

Hingga bulan Juni 2019, jumlah bank syariah di Indonesia berjumlah 189 yang terdiri dari 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Angka ini kemungkinan akan terus bertambah.

Melansir situs OJK, inisiatif pendirian perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Sebagai uji coba, gagasan tersebut dipraktikan dalam skala yang relatif terbatas seperti di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).

Kemudian, pada tahun 1983 pemerintah Indonesia berencana menerapkan “sistem bagi hasil” dalam perkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah. Gayung bersambut, tahun 1988 pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada bisnis perbankan untuk menunjang pembangunan. Dari kebijakan tersebut, usaha perbankan yang bersifat daerah dan berasaskan syariah mulai bermunculan. 

Di tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga berpartisipasi dalam mewujudkan perbankan syariah di Indonesia dengan membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya itu dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta dan menetapkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia.

Kelompok tersebut diberi nama Tim Perbankan MUI dan bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait. Setahun kemudian, berdirilah Bank Syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991 dan resmi beroperasi pada 1 Mei 1992 dengan modal awal Rp106.126.382.000.

Di awal masa operasinya, tatanan sektor perbankan nasional mengenai bank syariah belum optimal. Landasan hukum operasi bank pun hanya diakomodir dalam salah satu ayat tentang “bank dengan sistem bagi hasil” pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992. Barulah pada tahun 1998, pemerintah dan DPR melakukan penyempurnaan UU tersebut menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang secara tegas menjelaskan sistem dalam perbankan di Indonesia, yaitu sistem perbankan konvensional dan syariah.

Berdasarkan UU tersebut, muncul berbagai bank syariah lainnya seperti Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar, dan BPD Aceh, dan lainnya. 

Artikel Terkait

Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png