icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Serba-Serbi Zakat Fitrah di Bulan Ramadan
icon-lang
icon-lang

Serba-Serbi Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

By Team Amartha Blog - 23 Apr 2021 - 3 min membaca

Di bulan suci Ramadan, penganut agama Islam wajib melakukan puasa dan juga berlomba-lomba melakukan kebaikan. Ada banyak cara yang dapat dilakukan seperti membantu sesama melalui zakat.

Dalam Islam, ada dua kategori zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Di bulan Ramadan, zakat yang wajib dilakukan adalah zakat fitrah dan ini yang membuatnya spesial. Sementara zakat mal bisa dibayarkan saat dan sebelum atau sesudah bulan Ramadan.

Lalu seperti apa definisi, cara hitung, dan lembaga mana saja yang dapat menyalurkan zakat fitrah?

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan seorang pemberi zakat (muzakki) yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah merupakan rukun Islam yang keempat dan wajib dibayarkan satu kali dalam setahun di bulan Ramadan. Adapun batas waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri dilakukan.

Zakat fitrah memiliki tujuan untuk mensucikan harta karena setiap harta yang kita miliki ada hak orang lain sehingga tidak ada alasan bagi umat muslim untuk melaksanakan zakat fitrah.

Hukum dan Perhitungan Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan bagi umat muslim yang mampu melakukannya. Lalu, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan? 

Seorang umat Muslim wajib membayar zakat fitrah sebesar 1 sha' atau setara dengan 2.5 kilogram beras, andum, kurma, sagu, atau bahan pokok lainnnya. Dalam hitungan lain berupa 3.5 liter beras.

Selain dalam bentuk barang di atas, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan harga barangnya. Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) nomor 27 tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp40.000 per jiwa.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh umat muslim dalam menunaikan ibadah zakat fitrah atau pemberi zakat, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Merdeka (bukan budak)

3. Berakal dan baligh

4. Mampu secara finansial atau memiliki harta yang cukup

Sementara itu, penerima zakat (mustahik) terdiri dari delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Penerima zakat telah di atur di dalam Al-Quran surat At-Taubah Ayat 60.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui ke masjid-masjid di dekat rumah yang menerima pembayaran zakat fitrah atau melalui lembaga amil zakat terpercaya. 

Beberapa lembaga amil zakat yang terkenal di Indonesia yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (LAZIZ MU), Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIZ NU), dan lain sebagainya.

Secara umum, membayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan menyiapkan bahan makan pokok atau uang tunai dan membaca niat saat menyerahkan ke lembaga atau ke masjid baik secara online maupun offline.

Adapun niat zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafgu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala.

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syariat, fardlu karena Allah ta'ala. 

Artikel Terkait

Serba-Serbi Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png