25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Meskipun sempat menjadi kontroversial, tetapi kamu perlu tahu mengenai JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang akan diaktifkan mulai Mei 2022 nanti.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program baru yang dibentuk pemerintah dengan tujuan dapat memberikan kehidupan layak para karyawan atau buruh yang kehilangan pekerjaan akibat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Program Link JKP akan memberikan jaminan sosial bagi karyawan atau buruh yang kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, informasi tentang pasar kerja, serta pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.
Untuk bisa menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kamu perlu memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, yaitu:
Baca Juga: Belum Dapat Kerja, Ini 5 Ide Bisnis Yang Bisa Dicoba Untuk Tambah Penghasilan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, karyawan yang sudah mengikuti beberapa program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disebutkan pada poin syarat sebelumnya, secara otomatis akan menjadi peserta JKP dengan bukti sertifikasi kepesertaan yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan baik kepada karyawan maupun pengusaha.
Akan tetapi, untuk karyawan yang baru didaftarkan sebagai peserta jaminan BPJS Ketenagakerjaan, perlu melengkapi formulir pendaftaran selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima kerja di perusahaan tersebut.
Adapun, data yang perlu dimasukkan ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, tanggal mulai bekerja, serta berakhirnya kontrak kerja.
Selanjutnya, formulir yang dikirimkan akan diperiksa oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Ketika datanya sudah sesuai, sertifikasi kepesertaan dan bukti iuran pertama telah dibayar lunas akan dikirimkan kepada peserta dan pengusaha.
Manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan hanya dapat diperoleh jika karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir. Apabila pekerja mengundurkan diri, mengalami cacat total, atau meninggal dunia, manfaat tersebut tidak akan dapat dicairkan.
Adapun manfaat yang dapat diperoleh peserta ialah:
Pertama, Pemerintah akan memberikan bantuan tunai secara bertahap setiap bulannya, selama kurang lebih enam bulan. Dalam tiga bulan awal, dana yang diterima sebesar 45% dari upah dengan maksimal upah Rp5.000.000,-. Di tiga bulan kedua, peserta akan menerima dana sebesar 25% dari upah.
Misal: kamu memperoleh gaji sebesar Rp6.500.000. Maksimal upah yang akan dihitung atau dijadikan patokan adalah Rp5.000.000. Jadi, di 3 bulan pertama, kamu akan memperoleh Rp2.250.000,- atau setara 45% dari upah. Sedangkan di 3 bulan sisanya, kamu akan mendapatkan Rp1.250.000,-.
Kedua, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir, akan memperoleh informasi tentang lowongan kerja dan mendapatkan bimbingan atau konseling karier oleh petugas yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Terakhir, Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga akan mendapatkan pelatihan kerja agar bisa meningkatkan kemampuan di bidang yang diminati. Pelatihan diberikan dalam bentuk daring maupun luring oleh lembaga resmi milik pemerintah maupun swasta yang sudah tersertifikasi.
Ada tiga manfaat utama yang bisa kamu peroleh jika menjadi peserta JKP. Tetapi, akan lebih baik lagi jika kamu menyiapkan dana darurat untuk antisipasi PHK melalui investasi di Amartha.
Dengan menjadi investor, kamu bisa dapatkan sejuta peluang keuntungan berupa bagi hasil hingga 15% flat per tahun. Selain itu, kamu juga turut menciptakan CEO UMKM baru dan mempercepat pemulihan ekonomi. Win-win solution, bukan?
02 Mar 2026