icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?
icon-lang
icon-lang

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

By Team Amartha Blog - 21 Feb 2022 - 3 min membaca

Ketahui Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan swasta maupun negeri wajib untuk diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaanlah yang berkewajiban untuk mendaftarkannya serta berkontribusi dalam pembayaran iuran JHT.  

JHT adalah singkatan dari Jaminan Hari Tua yang mana semacam tabungan yang dikumpulkan oleh pekerja setiap bulannya kemudian tersimpan di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan baru bisa dicairkan di usia pensiun. 

Biasanya besaran iuran mengikuti nominal gaji dengan pembagian 2% dibayar oleh karyawan melalui skema potong gaji dan 3% dibayarkan oleh perusahaan. Besaran itu sudah diatur dalam permenaker. 

Akan tetapi, di awal 2022 ini, terdapat perubahan dalam permenaker yang menuai banyak kontroversi, yaitu pencairan hanya bisa dilakukan ketika kamu sudah memasuki usia pensiun yaitu minimal 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total. 

Nah, buat kamu yang ingin mencairkan dana jaminan hari tua tersebut, simak syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini.

1. Siapkan berkas yang diperlukan untuk klaim JHT

Pertama, kamu harus menyiapkan berkas yang diperlukan seperti: 

  • Kartu Tanda Penduduk atau paspor baik berkas asli atau fotokopi. 
  • Kartu Keterangan Keluarga baik fotokopi maupun berkas asli. 
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan baik asli maupun fotokopi. 
  • Buku tabungan asli dan fotokopi. 
  • Kartu NPWP asli dan fotokopi apabila nominal yang akan dicairkan lebih dari 50 juta rupiah. 

Itu adalah berkas utama yang harus dibawa ketika melakukan pencairan baik sebagian atau semuanya. Selain itu, ada berkas lainnya yang perlu disiapkan sesuai dengan besaran pencairan. 

Berkas lainnya yang perlu disiapkan kurang lebih: 

  • Pas foto ukuran 3x4. 
  • Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan tersebut jika melakukan pencairan sebagian yaitu 10% atau 30%. 
  • Surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut atau paklaring jika melakukan pencairan 100% di usia pensiun atau karena meninggal, atau karena adanya cacat total. 
  • Akta penetapan jika telah di PHK oleh perusahaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

2. Minimal sudah bekerja selama 10 tahun

Syarat kedua, kamu hanya bisa mencairkan ketika sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan tersebut. Jika belum memenuhi masa tersebut, dana jaminan hari tua tidak akan bisa dicairkan. 

JHT cair umur 56 tahun atau ketika kondisi peserta sudah meninggal dan dana dicairkan oleh ahli warisnya. Bisa juga dana tersebut dicairkan ketika peserta mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat total sehingga tidak memungkinkan untuk bekerja kembali. 

Baca Juga: 
BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Jenis Anggota dan Program yang Dimiliki

Ketentuan Pencairan Dana Jaminan Hari Tua

Ilustrasi Dana JHT dan JP di Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selain syarat dari pencairan dana JHT, kamu juga perlu mengetahui ketentuannya, yaitu: 

  1. Pencairan dana Jaminan Hari Tua yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebesar 10% atau 30% khusus untuk karyawan yang sudah bekerja minimal 10 tahun. Pencairan hanya boleh dilakukan dengan syarat: 
    1. Persiapan masa pensiun dengan maksimal 10% dari saldo. 
    2. Digunakan sebagai biaya pembelian atas kepemilikan rumah baik untuk pembelian KPR baru atau pelunasan cicilan KPR sebesar 30% dari saldo. 
  2. JHT BPJS dapat dicairkan secara keseluruhan ketika peserta sudah memasuki usia pensiun yaitu minimal 56 tahun. Kondisi lainnya, peserta bisa mencairkan ketika mengalami cacat total sehingga terpaksa pensiun bekerja atau meninggal dunia. 

Kurang lebih itulah syarat dan ketentuan dari pencairan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Bila kamu sudah mencairkan dana tersebut, segera amankan dengan mengikutsertakan ke situs investasi Amartha yang aman dan legal OJK. 

Pasalnya, kamu bisa mendapatkan keuntungan bagi hasil hingga 15% flat per tahun. Dana pun aman dan tidak akan cepat habis. Kamu akan tetap bisa memiliki tabungan untuk masa tua dari hasil investasi tersebut. 

Tags:

Artikel Terkait

Wajib Catat! Ini 7 Tips Mengelola THR dengan Bijak

Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi dari Pemerintah

7 Persiapan Keuangan Ramadhan, Biar Tabungan Tetap Aman

Siap-siap! Berikut Jadwal Pencairan THR 2023

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png