Tak Perlu Repot, Klaim JHT Bisa Via Online Lho!
By Team Amartha Blog - 22 Feb 2022 - 3 min membaca
Ketentuan dan Syarat Klaim JHT
Menurut Permenaker No 2 Tahun 2022, pencairan dana jaminan hari tua hanya bisa dilakukan ketika masa keikutsertaan peserta sudah melebihi 10 tahun dengan nominal 10% atau 30%. Untuk kamu yang ingin klaim JHT, kini tidak perlu lagi mengantri secara offline, tapi bisa melakukannya melalui daring.
Namun, sebelum membahas tentang tata cara klaim JHT online, ada baiknya untuk kamu mengetahui tentang ketentuan dan syarat pencairannya terlebih dahulu.
1. Ketentuan pencairan dana jaminan hari tua
- Pencairan dana 100% hanya bisa dilakukan ketika peserta sudah memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total sehingga berhenti bekerja, atau sudah meninggal dunia.
- Ketika peserta sudah meninggal dunia, maka otomatis dana akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
- Pencairan sebagian bisa dilakukan ketika masa keikutsertaan peserta sudah lebih dari 10 tahun dengan ketentuan:
- 10% dari seluruh saldo untuk persiapan masa pensiun.
- 30% dari seluruh saldo untuk dana pembelian rumah atau pelunasan cicilan KPR.
2. Syarat yang harus disiapkan untuk klaim JHT BPJS
Adapun syarat yang harus dipersiapkan oleh peserta ialah:
- Kartu Tanda Penduduk atau paspor baik berkas asli atau fotokopi.
- Kartu Keterangan Keluarga baik fotokopi maupun berkas asli.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan baik asli maupun fotokopi.
- Buku tabungan asli dan fotokopi.
- Kartu NPWP asli dan fotokopi apabila nominal yang akan dicairkan lebih dari 50 juta rupiah.
- Pas foto ukuran 3x4.
- Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan tersebut jika melakukan pencairan sebagian yaitu 10% atau 30%.
- Surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut atau paklaring jika melakukan pencairan 100% di usia pensiun atau karena meninggal, atau karena adanya cacat total.
- Akta penetapan jika telah di PHK oleh perusahaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk klaim JHT secara keseluruhan di usia pensiun atau karena kondisi khusus.
Cara Klaim JHT Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Cara termudah untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ialah secara online dengan cara:
- Login ke situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi BPJSTKU. Kemudian pilih menu e-klaim untuk melakukan klaim dana JHT.
- Di menu e-klaim tersebut, kamu akan menemukan dua menu yaitu untuk pengajuan dan tracking. Pilih pengajuan dan masukkan nomor KPJ, alasan pencairan atau keperluan, serta jenis klaimnya. Kemudian klik tombol kirim dan kamu akan diarahkan ke situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Di Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kotak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan tersebut, kamu akan diminta untuk mengunggah berkas-berkas persyaratan klaim dana JHT. Untuk itu, pastikan kamu sudah menyiapkannya sebelum mengajukan klaim.
- Lengkapi semua formulir peserta baik yang wajib maupun data tambahan lainnya. Setelah dirasa semua form sudah terisi dengan benar, lakukan konfirmasi pengajuan dan cek sekali lagi. Selanjutnya, ajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunggu proses verifikasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan. Dalam masa ini, bisa saja kamu diminta datang ke kantor cabang terdekat untuk wawancara atau melakukan video call.
- Ketika pengajuan sudah disetujui, dana akan langsung masuk ke rekening yang terdaftar.
Itulah tata cara klaim JHT secara online serta ketentuan dan syarat yang harus kamu ketahui. Sisihkan dana yang sudah diperoleh untuk investasi P2P Lending Amartha. Akan ada imbal hasil hingga 15% flat per tahun yang bisa kamu dapatkan.
Kamu pun bisa membantu mengembangkan perempuan UMKM yang ada di desa. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk gabung sekarang.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG