Ternyata Gampang! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online 2023
By Team Amartha Blog - 15 Mar 2023 - 3 min membaca
Melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) harus dilakukan oleh warga Indonesia yang sudah wajib pajak dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kamu bisa melakukan pelaporan secara online. Cara lapor SPT tahunan online yaitu menggunakan e-Filing serta e-Form melalui DJP Online.
Pelaporan SPT tahunan ini wajib dilakukan oleh badan maupun perorangan yang sudah termasuk kelompok wajib pajak. Batas waktunya tinggal sebentar lagi. Untuk perorangan pelaporan SPT paling lambat yaitu tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan untuk badan atau lembaga tenggat waktunya sampai 30 April 2023.
Cara Lapor SPT Tahunan Online 2023
Karena batas waktunya sebentar lagi, bagi kamu yang sudah wajib pajak sebaiknya segera lapor SPT. Kamu bisa melakukannya secara online melalui handphone. Cara lapor SPT tahunan online lewat HP yaitu dengan mengakses www.djponline.pajak.go.id.
Tapi sebelum itu, persiapkan dulu dokumen yang diperlukan untuk pengisian data. Mulai dari daftar penghasilan, bukti pemotongan untuk pajak, daftar harta serta utang, daftar mengenai tanggungan keluarga, juga bukti pembayaran untuk zakat atau sumbangan lainnya.
Kemudian perlu kamu ketahui bahwa, untuk pelaporan SPT tahunan ada formulir yang perlu kamu isi. Cara lapor SPT tahunan pribadi online yaitu dengan mengisi salah satu dari tiga jenis formulir. Berikut ini perbedaannya:
- Formulir 1770 SS
Formulir SPT untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
- Formulir 1770 S
Formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang bekerja di 2 perusahaan atau lebih selama kurun waktu 1 tahun.
- Formulir 1770
Formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang berstatus sebagai pemilik bisnis.
Dokumen sudah siap dan kamu sudah tahu formulir SPT mana yang harus diisi, masih ada satu hal lagi yang perlu kamu persiapkan. Sebelum mengisi e-filing kamu harus membuat EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN merupakan nomor identitas bagi wajib pajak.
Pembuatan EFIN dilakukan di KPP terdekat atau secara online melalui situs efin.pajak.go.id. Persiapkan NPWP kamu dan ikuti instruksi yang ada. Setelah selesai kamu akan langsung mendapatkan nomor EFIN.
Baca Juga: 6 Jenis Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Tahunan
Cara Lapor SPT Tahunan Online bagi Wajib Pajak Perorangan
Setelah dokumen dan EFIN siap maka selanjutnya kamu bisa mulai melaporkan SPT tahun. Berikut ini tahapannya:
- Buka lama djponline.pajak.go.id kemudian masukkan NPWP dan password juga kode keamanan
- Setelah berhasil login, pilih menu “e-filing”, lalu pilih “Buat SPT”
- Kemudian akan muncul opsi untuk pengisian formulir SPT. Pilih jenis formulir sesuai penghasilan kamu per tahun
- Isi formulir dan ikuti panduan yang diberikan
- Setelah selesai mengisi, sistem akan menampilkan dulu ringkasan SPT
- Kemudian nanti akan ada kode verifikasi yang dikirim ke email untuk kamu masukkan ke laman e-filing.
- Selanjutnya klik “kirim SPT”
Itu dia cara lapor pajak online melalui e-filing, mudah bukan? Nanti kamu akan menerima tanda terima SPT tahunan secara elektronik yang dikirim ke email.
Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi warga negara. Termasuk melaporkan SPT tahunan. Karena tenggat waktunya sebentar lagi, sebaiknya pasang reminder di HP kamu agar tidak terlambat mengirimkan SPT. Cara lapor SPT tahunan online juga semakin dipermudah, karena bisa kamu lakukan real time kapanpun dan dimanapun.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG