25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) harus dilakukan oleh warga Indonesia yang sudah wajib pajak dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kamu bisa melakukan pelaporan secara online. Cara lapor SPT tahunan online yaitu menggunakan e-Filing serta e-Form melalui DJP Online.
Pelaporan SPT tahunan ini wajib dilakukan oleh badan maupun perorangan yang sudah termasuk kelompok wajib pajak. Batas waktunya tinggal sebentar lagi. Untuk perorangan pelaporan SPT paling lambat yaitu tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan untuk badan atau lembaga tenggat waktunya sampai 30 April 2023.
Karena batas waktunya sebentar lagi, bagi kamu yang sudah wajib pajak sebaiknya segera lapor SPT. Kamu bisa melakukannya secara online melalui handphone. Cara lapor SPT tahunan online lewat HP yaitu dengan mengakses www.djponline.pajak.go.id.
Tapi sebelum itu, persiapkan dulu dokumen yang diperlukan untuk pengisian data. Mulai dari daftar penghasilan, bukti pemotongan untuk pajak, daftar harta serta utang, daftar mengenai tanggungan keluarga, juga bukti pembayaran untuk zakat atau sumbangan lainnya.
Kemudian perlu kamu ketahui bahwa, untuk pelaporan SPT tahunan ada formulir yang perlu kamu isi. Cara lapor SPT tahunan pribadi online yaitu dengan mengisi salah satu dari tiga jenis formulir. Berikut ini perbedaannya:
Formulir SPT untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang bekerja di 2 perusahaan atau lebih selama kurun waktu 1 tahun.
Formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang berstatus sebagai pemilik bisnis.
Dokumen sudah siap dan kamu sudah tahu formulir SPT mana yang harus diisi, masih ada satu hal lagi yang perlu kamu persiapkan. Sebelum mengisi e-filing kamu harus membuat EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN merupakan nomor identitas bagi wajib pajak.
Pembuatan EFIN dilakukan di KPP terdekat atau secara online melalui situs efin.pajak.go.id. Persiapkan NPWP kamu dan ikuti instruksi yang ada. Setelah selesai kamu akan langsung mendapatkan nomor EFIN.
Baca Juga: 6 Jenis Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Tahunan
Setelah dokumen dan EFIN siap maka selanjutnya kamu bisa mulai melaporkan SPT tahun. Berikut ini tahapannya:
Itu dia cara lapor pajak online melalui e-filing, mudah bukan? Nanti kamu akan menerima tanda terima SPT tahunan secara elektronik yang dikirim ke email.
Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi warga negara. Termasuk melaporkan SPT tahunan. Karena tenggat waktunya sebentar lagi, sebaiknya pasang reminder di HP kamu agar tidak terlambat mengirimkan SPT. Cara lapor SPT tahunan online juga semakin dipermudah, karena bisa kamu lakukan real time kapanpun dan dimanapun.
Tags
25 Feb 2026